PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

4 Poin Pernyataan Sikap Tegas H Arief Maoshul Terhadap Trans7 Atas Konten Melukai Insan Pesantren

Bandung, LHI,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PPP, H. Arief Maoshul Affandy, S.Pd.I. memberikan pernyataan sikap empat poin utama terhadap konten Trans7 yang melukai insan Pesantren, Selasa (14/10).


Pertama, Arief menyesalkan konten tersebut sekaligus menyambut baik permintaan maaf pihak Trans7, kepada Lintas Pena Media Group ia menuturkan bahwa di satu sisi ia menghargai itikad baik Trans7 telah menyampaikan surat permohonan maaf secara resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo khususnya dan kepada seluruh keluarga besar pesantren se-Indonesia atas tayangan program 'Xpose Uncensored' pada Tanggal 13 Oktober 2025 yang dirasa meresahkan.


"Namun kami sangat menyayangkan dan menyesalkan bahwa stasiun Televisi Nasional bisa menayangkan konten yang sangat dangkal, tendensius, dan terk San melecehkan marwah Pesantren dan ulama. Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua dan benteng moral bangsa, bukan objek konten sensasional murahan," Cetus Arief Maoshul.


Adapun pernyataan sikap yang kedua, dirinya mengkritik terhadap bentuk permintaan maaf Trans7 yang hanya dilakukan melalui surat saja.


"Permintaan maaf melalui surat meskipun formal, tidaklah cukup untuk menebus dampak luas yang ditimbulkan. Kesalahan ini ditayangkan di ruang publik (televisi nasional Trans7) maka pertanggungjawaban dan permintaan maaf harus dilakukan secara terbuka dan resmi di media yang sama (TV) melalui siaran pers secara langsung disaksikan oleh seluruh masyarakat yang telah menerima disinformasi tersebut, ya sekaligus seyogyanya datang ke pesantren Lirboyo sebagai bentuk sowan dan permintaan maaf secara terbuka," tutur Arief.


H. Arief Maoshul Affandy menjabat sebagai Anggota DPRD Jabar di Komisi  2 menilai bahwa surat  permintaan Trans7 hanya menjangkau internal. Sedangkan ada dampak secara umum dimana kerusakan citra dan sentimen negatif di masyarakat yang telah terlanjur tercipta haruslah diklarifikasi ulang secara terbuka, agar tidak menjadi preseden buruk bagi etika jurnalistik dan penyiaran di Indonesia. 


Kemudian poin ketiga ia menyerukan agar adanya tindakan pengawasan dan tindak lanjut evaluasi oleh pihak KPID/KPI. 


"Kami akan segera meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, tidak hanya sekadar teguran. KPI harus memastikan adanya sanksi administratif yang tegas, termasuk potensi penghentian sementara program yang bermasalah sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar progam siaran (P3SPS)," ujarnya. 


H. Arief menekankan agar Manajemen Trans7 harus melakukan audit internal menyeluruh terhadap tik produksi program tersebut. Menurutnya harus ada kejelasan mengenai mekanisme kontrol redaksi dan sensor. Kasus tersebut merupakan kelalaian serius yang menyangkut isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) yang sangat sensitif di Indonesia. 


"Oleh karena itu ke depan, kami juga mendorong lembaga pers dan penyiaran untuk meningkatkan sensitivitas budaya dan agama dalam setiap konten. Perlu ada pelatihan khusus bagi produser dan jurnalis yang meliput lembaga keagamaan agar tidak terjadi generalisasi atau penggiringan opini negatif," kata Arief.


Poin ke empatnya H. Arief Maoshul Affandy sebagai legislator (Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP dirinya mengatakan: "Kami di Fraksi PPP Jawa Barat akan terus mengawasi tindak lanjut kasus ini. Kami ingatkan semua lembaga penyiaran bahwa kebebasan pers memiliki batasan etika dan tanggung jawab sosial. Jangan sampai demi mengejar rating atau viralitas, media melukai perasaan. Umat dan merusak martabat lembaga yang mulia seperti pesantren".


H. Arief Menegaskan secara pribadi akan terus memberikan dukungan moral kepada pesantren khususnya yang ada di wilayah Jawa Barat. Ia berjanji untuk memastikan perlindungan bai lembaga pendidikan keagamaan dari konten media yang merugikan. (Eky AS)

Post a Comment

0 Comments