PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

APBD-Perubahan 2025 Bengkalis Rp.4,6 Triliun Disahkan Dewan, Bupati Kasmarni Sampaikan Hal Ini



Bengkalis LHI

Setelah melalui pembahasan yang panjang dan alot di tingkat komisi, fraksi dan badan anggaran, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bengkalis 2025 sebesar Rp4,6 triliun disahkan dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Senin (29/9/2025) sore.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha dihadiri Bupati Hj.Kasmarni, Wakil Ketua I M Arsya Fadhillah, Wakil Ketua II Hendrik Finanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H Misno, Sekda dr Ersan Saputra serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis

Sebelum diketok palu, paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis dan penyampaian ucapan terima kasih Bupati Kasmarni serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.

Berbagai dinamika selama proses pembahasan telah kita lalui dengan semangat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan," ujar Bupati Kasmarni.

Ia juga memberikan, penghargaan kepada seluruh perangkat daerah, terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah bekerja keras bersama legislatif dalam memastikan ketajaman program, demi terwujudnya Visi Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia.

Secara rinci, postur anggaran yang disahkan meliputi, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp.4,6 triliun lebih. Jumlah ini bertambah sebesar Rp1,4 triliun lebih dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.3,2 triliun lebih.

 Sedangkan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4,6 triliun lebih meningkat sebesar Rp1,3 triliun lebih dari anggaran awal sebesar Rp3,2 triliun lebih. Sementara pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp6.611.748.080. Menyusul penetapan Ranperda APBD-P 2025 tersebut, Bupati Kasmarni langsung menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja di lingkungan Pemkab Bengkalis selaku pengguna anggaran, untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.

"Kami menginstruksikan untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan," tegas Bupati Kasmarni.

Ia mengingatkan, bahwa anggaran yang telah dialokasikan adalah kewajiban yang melekat dan harus dipertanggungjawabkan dari segi progres, manfaat, maupun dampaknya bagi pembangunan daerah.

Bupati Kasmarni juga mengajak, seluruh pimpinan dan anggota DPRD, serta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis, untuk bersinergi dan mendukung penuh pelaksanaan pembangunan demi tercapainya tujuan dan berdampak baik bagi daerah yang dijuluki Negeri Junjungan ini.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yang langsung ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DRPD Bengkalis.*(Aula ACHMAD)****

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments