MESUJI---Diduga Kepala Desa Labuhan Makmur Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Nur Rohim melakukan korupsi Dana Desa pembuatan Embung senilai Rp.144.000.000.00.Rabu ( 20/08/25)
Tak hanya itu kepala Desa Labuhan Makmur juga melakukan dugaan korupsi ganti rugi penggerap tanah yang ada di Desa setempat, anggaran Dana Desa perbelanjaan tanah gantirugi kepada warga senilai 180 juta dengan ganti rugi penggarap lahan senial Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk pembangunan embung Desa.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Permendagri ini mengatur pengelolaan aset desa, termasuk aset tanah desa. Perubahan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mungkin terkait dengan detail pengelolaan aset desa, termasuk tanah.
Jika desa ingin membeli tanah, terutama untuk tanah kas desa yang merupakan aset desa ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Tanah kas desa, meskipun merupakan aset desa, tidak bisa diperjualbelikan sembarangan tanpa persetujuan warga desa.
Jika desa membutuhkan tanah untuk pembangunan yang bersifat kepentingan umum misalnya pembangunan fasilitas desa maka proses pengadaan tanahnya mengikuti ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.
Dalam pengadaan tanah, baik untuk kepentingan desa maupun kepentingan umum, perencanaan yang matang sangat penting. Rencana pengadaan tanah harus memuat berbagai hal, seperti maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian dengan tata ruang, perkiraan biaya, dan lain-lain.
Dalam pengadaan tanah, beberapa pihak terlibat, seperti pemerintah desa, instansi terkait (misalnya, dinas pertanahan), dan masyarakat desa. Koordinasi dan komunikasi antar pihak sangat penting untuk kelancaran proses.
Sedangkan jelas dari pengadaan pembelian lahan yang di anggarkan oleh Desa labuhan makmur padahal tahun 2024 senilai Rp.60.000.000.00 per hektare dengan jumlah total perbelanjaan senilai Rp. 180.000.000.00.
Menurut salah satu warga yang menggarap lahan yang tak ingin diketahui namanya mengatakan kepada media bahwa ganti rugi yang di lakukan oleh kepala desa nur ruhim tidak sesuai kesepakatan awal dan embung yang di bangun tidak ada.
Seharusnya jika ingin menginginkan lahan tersebut harus di musyawarahkan terlebih dahulu bersama penggarap lahan lainnya bukan tiba tiba mendatang penggarap dan memberikan uang ganti rugi senilai Rp.8.000.000.00 per seperempat hektar nya.
Dan ganti rugi yang di lakukan oleh kepala desa tidak sesuai dengan harapan kami" Kami beli lahan tersebut pada waktu itu senilai Rp.13.000.000.00 dan ber variasi. Saya di datangi oleh Kepala Desa Labuhan Makmur Nur Rohim bersama Linmas di rumah kediaman saya dan memberikan uang sebesar Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk ganti rugi lahan garapan milik saya yang ada di desa setempat.
Disisi lain Desa Labuhan Makmur mendapatkan bantuan pembangunan embung pada tahun dan tempat yang sama ditahun 2024 yang bersumber dari Kementerian.
Saat di komfirmasi media melalui via Whatsapp Kepala Desa Nur Rohim tidak ada tanggapan dan tidak aktif.
Informasi penyaluran Dana Desa 2024 Tahun Pembaruan data terakhir pada : 20 Desember 2024 Rp. 701.069.000 Pagu Rp. 701.069.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 325.386.000 46.41
2 Rp 375.683.000 53.59
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
· Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 6.330.000
· Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 16.700.000
· Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa Rp 144.000.000
· Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 6.650.000
· Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.440.000
· Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp 4.580.000
· Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 13.665.000
· Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 76.417.312
· Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp 7.100.000
· Keadaan Mendesak Rp 18.000.000
· Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 2.150.000
· Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 7.800.000
· Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 1.000.000
· Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 17.718.750. (RAN)***
0 Comments