PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Rebutan Lahan Lokasi Tanah yang Mempunyai Alas Hak SKGR Yang Dipasang Plang oleh Oknum Pemda Meranti Jadi Pusat Perhatian Masyarakat

 



Meranti ,LHI

 Pada hari Jumat 18 Juli 2025, ketua dan majelis hakim mengadakan sidang kasus lahan tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik Suwandi yang dipasangi plang oleh oknum Setda Pemda Meranti dengan tulisan “TANAH MILIK PEMDA MERANTI”.

Lahan tanah tersebut berada di Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang, Riau. Majelis hakim berada dilokasi lahan tanah yang dipasang plang oleh oknum Pemda Bagian Pengelola Aset Daerah Meranti, berdasarkan SKGR, lokasi lahan tanah tersebut adalah milik Suwandi yang beralamat di Jalan Ibrahim Kota Selatpanjang.

Dalam persidangan yang dilakukan dilapangan lokasi tersebut dihadiri pengacara penggugat dan pengacara tergugat serta pengacara Liongcai dan pemilik lahan lokasi tanah yaitu Suwandi yang memiliki bukti alas hak SKGR yang diterbitkan oleh pejabat Lurah Selatpanjang Selatan dan surat izin membangun-pun sudah dikeluarkan oleh pihak terkait dipemda meranti serta upah tukang membangun-pun sudah dibayarkan oleh pemilik lahan tanah yaitu Suwandi. Akibat dari pemasangan plang dilokasi lahan tanah milik Suwandi tersebut ,ini sangat merugikan dipihak penggugat yaitu Suwandi yang memilki kepemilikan yang sah.

Di suasana sidang dilapangan tersebut yang dipimpin ketua dan majelis hakim dilokasi lahan tanah Jalan Ibrahim yang berada disalah satu gang menjadi tontonan masyarakat ramai sehingga menjadikannya seperti sebuah pertandingan alias perebutan piala, dalam suasana ramai di gang tersebut ada yang mengatakan dalam obrolan “mengapa lahan tanah yang mempunyai alas hak SKGR dipasang plang? Apakah tanah milik Pemda Meranti memiliki sertifikat? “Inilah salah satu obrolan dipinggir jalan.

Dalam keterangan saksi-saksi dari pemda tidak ada satupun yang menjelaskan secara otentik bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut milik Pemda Meranti hanya berbatas dengan lapangan bola, bukti-bukti surat hanya pernyataan yang mengatakan tanah millik pemda bunyi pernyataan tersebut.

Menurut undang-undang dan peraturan lahan tanah milik pemda wajib mempunyai sertifikat. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments