PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Pengacara Pemda Meranti dan Pengacara Grup Aping Liongcai Menghadirkan Saksi Saksi Dalam Persidangan Perdata



Meranti LHI

Hasil pantauan awak media ini dipersidangan pada hari Kamis 17 Juli 2025 Pukul 14.00 WIB sesuai dengan agenda jadwal sidang yang telah ditentukan oleh Ketua Majlis Hakim Perdata PN Bengkalis, Pengacara Pemda Meranti dan pengacara Grup Aping Liongcai menghadirkan saksi saksi di persidangan perdata di ruangan balai sidang  di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti

Pengacara Pemda Meranti dan pengacara Grup Apeng Liongcai sebagai tergugat kasus lahan tanah dilokasi Kelurahan Selatpanjang Selatan Jalan Ibrahim lahan lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik Suwandi dipasang plang oleh oknum pemda dalam tulisan tersebut bahwa tanah yang mempunyai alas hak SKGR tersebut adalah milik Pemda Meranti

 Anehnya, SKGR tersebut di terbitkan oleh oknum lurah,mengapa menjadi lahan tanah milik Pemda Meranti?  Lahan lokasi tanah milik pemda ada sertifikat atau tidak! Di Lahan tanah yang dipasang papan plang mengatakan tanah milik pemda. Kalau menurut peraturan dan undang undang dasar kepemilikan yang sah wajib mempunyai sertifikat tanah milik pemda ,Lokasi lahan tanah yang menjadi rebutan letaknya di dalam Kota Selatpanjang, tidak begitu jauh dari kantor bupati. Timbul pertanyaan kita semua, mengapa tidak di pagar dengan kawat berduri tanah milik pemda?

Sebab pemda mempunyai anggaran belanja untuk mengelola aset milik daerah  Supaya tidak terjadi rebutan lahan tanah tersebut! Keterangan saksi saksi dalam pesidangan hanya mengatakan lahan tanah milik daerah berbatas dengan lapangan bola, Lapangan  bola tanah siapa? Ada sertifikat atau tidak?  Ini harus terungkap di dalam persidangan bukti bukti hak kepemilikan yang sah di mata hukum.

Setelah  saksi saksi memberi keterangan sidang di tunda hari Jumat tanggal 18/07/2025 pukul 08.00 WIB pagi untuk sidang dilapangan di lahan yang digugat oleh pengacara Suwandi di Kelurahan Selatpanjang Selatan Jalan Ibrahim Kecamatan Kota Tebing Tinggi Selatpanjang (RAMLI ISHAK KABIRO LHI KAB MERANTI)

Post a Comment

0 Comments