Meranti LHI
Hasil pantauan media LINTAS HUKUM INDONESIA di ruangan sidang Pengadilan Negeri Selatpanjang pada hari Kamis 03 Juli 2025 pukul 13.00 WIB , pengacara Pemda Meranti dan pengacara Grup Apeng Liongcai menyerahkan bukti-bukti lahan lokasi tanah yang digugat oleh pengacara Suwandi yang mempunyai alas hak SKGR dilokasi tanah Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Lokasi lahan tanah milik Suwandi yang sudah mempunyai alas hak SKGR yang dikeluarkan oleh pejabat lurah selatpanjang selatan Jl. Ibrahim dan lokasi lahan tersebut sudah mempunyai surat izin membangun yang dikeluarkan oleh pejabat Pemda Meranti Dan juga pajak pun sudah dibayar oleh pemilik lahan atas nama Suwandi.
Dengan adanya surat pernyataan dari Grup Apeng Lioncai di atas materai yang diketahui pejabat bagian aset di pemda meranti timbullah sebuah kekuasaan perintah dari oknum pegawai Pemda Meranti untuk memasang plang diatas tanah lokasi milik Suwandi yang sudah mempunyai alas hak SKGR, ini adalah perbuatan oknum tersebut yang boleh dikatakan melawan hukum.
Tanah lahan milik pemda wajib mempunyai sertifikat, apalagi lokasi tanah tersebut berada didalam kawasan Kota Selatpanjang Selatan dipinggir jalan poros.
H. Mulyadi H.JR.SH mengatakan kepeda LHI, “ Kita tunggu saja pembuktian sertifikat hak milik tanah lokasi milik pemda, apakah benar-benar ada sertifikat tanah milik pemda diserahkan kepada majelis hakim, karena sidang kasus tanah tersebut masih bergulir di meja hijau”, katanya
Dalam hal pemasangan papan plang yang dilakukan oleh oknum pemda dilahan tanah milik suwandi yang sudah mempunyai alas hak SKGR mengatakan didalam tulisan tersebut adalah “TANAH INI MILIK PEMDA”, timbul pertanyaan apakah lahan tanah tersebut memiliki sertifikat atau tidak? Inilah yang harus dibuktikan didalam persidangan perdata di Pengadilan Bengkalis, Riau, jangan berlandaskan dari kata-kata orang yang tidak memiliki bukti otentik dilahan tersebut. Jangan juga ada maling teriak maling., pungkas Mulyadi. (RAMLI ISHAK)***
0 Comments