Bengkalis,LHI
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis Methamphetamine (sabu) sebanyak 27 kilogram di Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada 14 Juli 2025.
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada hari Minggu pagi, 13 Juli 2025, terkait upaya pemasukan narkotika jenis sabu dari Muar, Malaysia menggunakan jalur laut. Berdasarkan informasi tersebut, dibentuk tim gabungan dari BC Bengkalis dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan koordinasi dan penyusunan strategi tindak lanjut.
Setelah penentuan strategi, tim segera melakukan patroli baik di darat maupun di laut. Pada hari Senin siang pukul 11.30, Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi speedboat mencurigakan dari arah Malaysia dan segera melakukan pengejaran. Speedboat tersebut terlebih dahulu mencapai Pantai Penurun, Muntai, dan dikandaskan. Tim Satgas Patroli Laut BC 10010 segera mengamankan speedboat target beserta 3 buah tas berisi 27 bungkus plastik berwarna hijau yang diduga berisi narkotika jenis methamphetamine (sabu).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama C Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo, SH,MM, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen dan kerja sama antar unit yang dilakukan Bea Cukai dengan instansi terkait. “Bea Cukai senantiasa menjaga komitmen, meningkatkan kinerja, dan bersinergi dalam upaya preventif untuk mencegah praktik ilegal yang dalam bentuk apapun,” ujar Eka Mustika Galih Sayudo, Selasa (22/7/2025).
Menurut Kepala Bea Cukai Bengkalis, Barang bukti sabu seberat 27 kg tersebut telah diserahterimakan ke Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna penanganan lebih lanjut,” katanya
Ia menyebutkan, penindakan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai Bengkalis dan Bareskrim Polri memiliki komitmen kuat untuk memberantas penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia.(AULA ACHMAD.)
0 Comments