PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

JAMINTEL Kejaksaan Agung – ABPEDNAS Teken Kerja Sama: Berdayakan BPD Jaga Desa dan Awasi Kopdes Merah Putih

Subang, LHI,- Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa dan mengoptimalkan peran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung RI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis yang diselenggarakan di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).


Kerja sama ini bertujuan untuk memberdayakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar semakin aktif menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, dan kontrol sosial atas jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam penggunaan Dana Desa serta pengelolaan koperasi desa berbasis gotong royong.


Kolaborasi ini juga sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai lembaga demokratis di desa yang mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.


Pernyataan Para Pihak

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., selaku JAMINTEL Kejaksaan Agung RI, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari strategi preventif penegakan hukum melalui pemberdayaan elemen-elemen desa.


“Kami melihat ABPEDNAS sebagai mitra strategis yang memiliki struktur hingga ke tingkat desa. Peran BPD sangat vital dalam mengawasi pembangunan dan pengelolaan ekonomi desa, termasuk Dana Desa dan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk ekonomi kolektif masyarakat,” ujar Prof. Reda.


Sementara itu, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama, M.PWK, IPU, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam penguatan tata kelola desa.


“ABPEDNAS siap menjadi mitra aktif Kejaksaan dalam mengawasi Dana Desa, serta mendampingi Kopdes Merah Putih agar tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi ekonomi rakyat desa, sesuai arahan Presiden Prabowo,” tegas Indra.


Ia juga menambahkan bahwa seluruh anggota BPD di bawah koordinasi ABPEDNAS akan terlibat dalam program pelatihan, asistensi hukum, dan literasi ekonomi desa, bekerja sama dengan kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.


Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, yang turut hadir langsung dalam acara ini, menyatakan bahwa dana desa adalah aset negara yang harus dijaga secara kolektif dari potensi kebocoran.


“Kita harus jaga betul uang desa ini. Jangan sampai bocor. BPD harus menjadi pagar etika dan moral desa. Koperasi Merah Putih adalah harapan besar untuk memutar roda ekonomi desa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” ujar Dedi Mulyadi.


Senada dengan itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan pentingnya pengawasan yang melibatkan seluruh unsur desa.


“Dana Desa dan koperasi harus menjadi alat kedaulatan ekonomi rakyat desa. Pemerintah pusat sangat mendukung kolaborasi ABPEDNAS dan JAMINTEL ini karena BPD adalah ujung tombak pengawasan. Integritas dan efektivitas pembangunan desa sangat ditentukan oleh peran serta masyarakat desa itu sendiri,” kata Yandri.


Arah Implementasi dan Langkah Lanjutan

Melalui kerja sama ini, ABPEDNAS dan JAMINTEL akan melaksanakan berbagai kegiatan bersama, antara lain:


Sosialisasi hukum di tingkat desa

Deteksi dini potensi penyimpangan anggaran desa.

Edukasi koperasi dan literasi ekonomi desa.

Penguatan sistem pelaporan dan pengawasan partisipatif berbasis masyarakat.


PKS ini merupakan tindak lanjut konkret dari Apel Akbar Jaga Desa yang telah digelar pada 3 Juli 2025 di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Rakernas ABPEDNAS yang dihadiri lebih dari 1.000 anggota BPD dari seluruh Indonesia.


Dalam agenda lanjutan, akan dilaksanakan pula kerja sama teknis antara Kajari dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Indonesia, disertai pelaksanaan Rapat Koordinasi Triwulanan yang secara rutin mengevaluasi pelaksanaan pengawasan Dana Desa berbasis sistem pelaporan Jaga Desa.


Kolaborasi Lebih Luas dan Komprehensif

Selain PKS utama antara DPP ABPEDNAS dan JAMINTEL, juga dilaksanakan beberapa penandatanganan perjanjian kerja sama lainnya, yakni:

MoU antara Kajari dan Bupati/Walikota se-Jawa Barat dengan DPC ABPEDNAS se-Jawa Barat.

MoU antara Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan JAMINTEL Kejaksaan Agung RI.


Seluruh rangkaian acara berlangsung semarak dan disambut antusias oleh ratusan peserta, termasuk perwakilan Kajati Jabar, para Kajari kabupaten/kota se-Jawa Barat, kepala desa, perangkat desa, serta pengurus dan anggota ABPEDNAS dari berbagai wilayah.


Melalui kolaborasi ini, diharapkan terwujud desa yang mandiri, bebas korupsi, serta memiliki koperasi yang kuat dan berdaya guna tinggi bagi masyarakat. ***(Eky AS)

Post a Comment

0 Comments