Meranti LHI
Pada hari kamis tanggal 19 juni 2025, jam 2 siang diruang sidang pengadilan Perdata Bengkalis bersidang di Selatpanjang, pengacara Suwandi sebagai penggugat menyerahkan bukti-bukti surat alas hak SKGR lahan lokasi tanah yang bersengketa dikelurahan Selatpanjang Selatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Penyerahan SKGR dan surat izin membangun yang dikeluarkan oleh pihak terkait di pemda meranti, dihadiri pengacara tergugat dari pemda dan pengacara tergugat dari grup Apeng Liong Chai yang betempat tinggal di Jalan Ibrahim Selatpanjang.
Penyerahan bukti-bukti tersebut kepada pimpinan sidang pengadilan perdata bengkalis dilakukan diruang meja tempat persidangan diselatpanjang, riau. Setelah penyerahn bukti-bukti otentik dokumen kepemilikan lahan tanah yang mempunyai alas hak SKGR dan bukti-bukti surat izin pembangunan serta surat bukti pembayaran pajak lahan lokasi tanah milik Suwandi yang dipasang papan palang oleh oknum pemda bahwa tanah alas hak SKGR tersebut adalah tanah milik pemda meranti.
H. Mulyadi H.JR.SH mengatakan kepada LHI, “Kalau lahan lokasi tanah milik pemda mengapa ada alas hak SKGR milik suwandi dan juga dikeluarakannya surat izin pembangunan oleh oknum pemda meranti?, termasuk pembayaran pajak lahan tersebut!
Lahan lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR dan sudah keluar surat izin membangun serta pembayaran pajak lahan yang dikeluarkan oleh pihak terkait di pemda dan diambil pajak lahan tersebut oleh oknum pemda, dipasang papan plang bertuliskan tanah tersebut adalah “TANAH MILIK PEMDA” bunyi tulisan dipapan tersebut.
Ini adalah perbuatan melangar hukum! Negara kita adalah negara hukum bukan negara yang mengedepankan kekuasaan, dalam hal tersebut harus taat kepada Pancasila di Negara Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai.
Dalam hal kasus sengketa lahan tersebut kita tunggu keputusan pengadilan perdata di Bengkalis,Riau. Kasus tersebut sedang bergulir di meja hijau, imbuh H. Mulyadi H.JR.SH.
Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada LHI, bila perlu kasus sengketa lahan lokasi tanah yang sudah mempunyai alas hak SKGR dan sudah keluar surat izin membangun milik Suwandi sangat perlu diperjuangkan agar sampai ketingkat pusat untuk mendapat keadilan! bak kata sesepuh tua “Sekali Layar Terkembang Pantang Surut Kebelakang”. (RAMLI ISHAK)
0 Comments