PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Pemasangan Papan Plang Bertuliskan Tanah Milik Pemda Meranti di Atas Lokasi Tanah Mempunyai Alas Hak SKGR Milik Suandi Selatpanjang Selatan, Koq Bisa ?



Meranti LHI

Hasil pantauan media ini  di lapangan, melihat  papan plang bertulisan  lokasi tanah milik Pemda Meranti, di atas lokasi tanah yang mempunyai SKGR milik Suandi, tentu menjadi tanda tanya besar. Sebab, SKGR tersebut dikeluarkan pejabat Pemda Meranti di Kelurahan Selatpanjang Selatan tahun 2018 silam. Pada tahun 2024 , oknum pegawai  Pemda Meranti memasang plang bertulisan tanah milik Pemda Meranti dilokasi tanah yang mempunyai alas hak milik Suandi.

Sudah berkali kali surat intruksi dikirimkan oleh Bagian Pengelola  Aset Pemda Meranti  kepada Suandi sebagai pemilik lokasi tanah yang mempunyai SKGR  lahan tersebut harus dikosongkan 1 kali 24 jam, muncul lagi surat yang kedua kali harus dikosongkan lahan tersebut 3 kali 24 jam dengan adanya desakan melalui kekuasan oknum Bagian Pengelola Aset Daerah Meranti.

Suandi melalui jalur hukum melalui pngacaranya untuk menggugat di Pengadilan Perdata di Bengkalis Riau, hingga sekarang masih berlangsung.


H.Mulyadli pendiri sebuah lembaga swadaya masyarakat mengatakan    “Wajar saja Suandi sebagai pemilik tanah di Kelurahan Selatpanjang Selatan mengajukan  gugatan perdata di Pengadilan Bengkalis. Sebab lahan yang mempunyai alas hak SKGR di duga keras dilakukan penyerobotan  oleh oknum Pemda Meranti, serta melawan hukum. Oleh sebab itu hakim di Pengadilan Perdata di Bengkalis berhak untuk meneruskan kasus sengketa lahan tersebut. Bila perlu hakim turun di lokasi lahan yang di sengketa tersebut. “ujarnya

H.Mulyadi menambahkan,  bahwa biang kerok peristiwa lahan lokasi tanah di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Jalan Ibrahim adalah Grup Apeng Liongcai. Grup Apeng Liongcai pernah dihadirkan di persidangan sewaktu pertama kali pembukaan sidang perdata di Bengkalis, bahwa Apeng Liongcai mengatakan lokasi tanah tersebut adalah lokasi tanah milik Pemda Meranti.  Oleh sebab itu Apeng Liongcai harus membuktikan sertifikat tanah milik Pemda Meranti di lahan yang mempunyai SKGR milik suandi di persidangan yang akan datang” imbuh Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Rakyat! Jangan ada lagi mafia mafia tanah Di Meranti Riau (Ramli Ishak Kabiro LHI Kep Meranti) ****

Post a Comment

0 Comments