Toba, Sumatera Utara, LHI
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).
“Ya, kita minta polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.
Sofyan menduga para pelaku merasa kebal hukum karena tetap nekat melakukan tindakan kekerasan meski korban dan rekan-rekannya didampingi Kepala Desa saat meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.
“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap meyakini bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Sofyan menambahkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya berdampak secara fisik dan psikologis terhadap korban, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Diketahui, penganiayaan terhadap Sabar berawal dari kegiatan peliputan aktivitas galian C ilegal berdasarkan informasi masyarakat. Bersama sejumlah jurnalis lain, Sabar menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tersebut dan bahkan mengajak wartawan ke lokasi untuk mendokumentasikannya.
Namun saat proses dokumentasi berlangsung, Sabar diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah oknum yang diduga kuat merupakan pihak pelaku galian ilegal. Kamera milik korban dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Toba, yang telah menerima laporan dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan pelaku tidak hanya masuk dalam kategori penganiayaan, tetapi juga merupakan upaya menghambat kerja jurnalistik yang sah.
“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.
Ia meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC PJS Kabupaten Toba terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal.urainya.(ADE ARIS)****
0 Comments