PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

BPS Lampung Utara Laksanakan Pembinaan Statistik Sektoral 202 Perkuat Peran Produsen Data Menuju Satu Data Indonesia

 

 


 


Kotabumi,LHI

Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral dan mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Utara menggelar kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral: Penyampaian Materi Prinsip Satu Data Indonesia, pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Aula BPS Lampung Utara, Kotabumi12 Juni 2025

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 800/481/19.5-LU/2025 tentang partisipasi perangkat daerah dalam peningkatan kapasitas statistik sektoral. Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WIB ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam sambutannya, Sugaryadi, S.E., M.M., Kepala BPS Kabupaten Lampung Utara, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapabilitas perangkat daerah sebagai produsen data sektoral yang berkualitas. “BPS memiliki peran sebagai pembina data dalam sistem statistik nasional. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap OPD dapat menghasilkan data yang sesuai standar, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:Desti Erawati, S.E., S.Kom., M.M., Kepala Bidang Statistik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, yang menjelaskan peran Diskominfo sebagai walidata daerah, termasuk dalam pengelolaan portal Satu Data, verifikasi metadata, dan interoperabilitas antar instansi.

Mirza Burdan, S.E., M.M., Kepala Bidang Ekonomi Makro Bappeda Kabupaten Lampung Utara, yang memaparkan pentingnya ketersediaan data sektoral yang akurat dan mutakhir untuk mendukung proses perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan daerah yang masih berlaku hingga 2025, di antaranya:

 

1.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mengatur prinsip dasar penyelenggaraan data pemerintah: standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi.

2.    Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai payung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

3.    Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 68/M.PPN/HK.08/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia Tahun 2025, yang memperkuat koordinasi antar produsen, wali data, dan pembina data.

4.    Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara No. 800/481/19.5-LU/2025, sebagai dasar pelibatan perangkat daerah dalam kegiatan pembinaan statistik sektoral.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama antara BPS, Diskominfo, Bappeda, dan seluruh perangkat daerah dalam mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, sejalan dengan agenda nasional digitalisasi pemerintahan, penguatan tata kelola data, dan pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy).

BPS Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa pembinaan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari peningkatan kualitas data daerah yang akurat, terbuka, dan dapat diakses oleh publik dan pemangku kebijakan.(NOPRI)***

 

Post a Comment

0 Comments