PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Banjar Mandek Tiga Bulan, Menunggu Perubahan Perwal



Kota Banjar, LHI

Tunjangan perumahan dinas dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar belum cair selama tiga bulan terakhir. Hal ini diduga berkaitan dengan permasalahan hukum kasus dugaan korupsi tunjangan pada periode anggaran 2017–2021 di Sekretariat DPRD Kota Banjar.

Plt Sekretaris DPRD Kota Banjar, Dedi Suardi, mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan dua tunjangan tersebut disebabkan oleh proses perubahan Peraturan Walikota (Perwal) Banjar. “Kami sebenarnya sudah siap mengajukan persyaratan untuk proses pencairan. Namun kami masih menunggu karena mau ada perubahan Perwal,” ujar Dedi kepada awak media LHI. Senin (5/5/2025).

Perubahan ini menyasar Perwal Nomor 69 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Perwal Nomor 82 Tahun 2020 tentang tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD. Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini.

“Perubahan Perwal masih dalam pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta melibatkan berbagai instansi terkait,” lanjut Dedi. Ia memastikan bahwa tunjangan lainnya seperti tunjangan informasi, gaji, dan hak keuangan lainnya tetap dibayarkan.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Banjar, Asep Yani Taruna, membenarkan adanya proses revisi Perwal Nomor 69 Tahun 2022. Perubahan ini juga mempertimbangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Adapun besaran tunjangan yang diatur dalam Perwal Nomor 69 Tahun 2022 adalah sebagai berikut: Ketua DPRD menerima Rp 32.500.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp 24.100.000 per bulan, dan Anggota DPRD Rp 15.900.000 per bulan.

Perwal tersebut sebelumnya ditetapkan pada 28 Oktober 2022 dan kini kembali dievaluasi untuk menyesuaikan kebijakan keuangan pemerintah yang lebih efisien dan akuntabel.urainya.(ADE ARIS)****

Post a Comment

0 Comments