PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Tuduhan Pemalsuan Surat Tanah, Terdakwa IF Jalani Sidang Pertama

 



Kota Dumai (Riau), LHI

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang dipimpin Taufik Abdul Halim Nainggolan SH di dampingi Hakim Anggota Hamdan Saripudin SH dan Nurafriani Putri SH menggelar perkara pidana nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum atas nama terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim (Selasa, 20/05/2025).

Dihadirkannya terdakwa Inong dipersidangan sekitar pukul 10.00 WIB oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai karena dituduh menggunakan surat tanah palsu.

Surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum dihadapan terdakwa yang didampingi 4 (empat) Penasehat Hukumnya dan dihadiri puluhan orang pengunjung sidang termasuk keluarga terdakwa tampak serius mendengarkan kronologis peristiwa pidana yang di tuduhkan kepada terdakwa.

Tuduhan pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum bermula pada hari Rabu (02 Desember 2020).

Pertemuan mediasi di gedung LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) di jalan Jendral Sudirman ketika itu dihadiri oleh saksi Toton Sumali, saksi Joko Susilo (Lurah Bintan), saksi Devi Hartini (Ketua RT 10), Khairul, Zulkifli (LPMK Bintan), saksi Herman (ahli waris) dan terdakwa.

Saksi Toton Sumali saat itu menunjukkan bukti surat kepemilikan orang tuanya (Guruh Sumali) berupa Sertifikat Hak Milik nomor 00295 tanggal 24/08/2018 dan Sertifikat Hak Milik nomor 79 tanggal 14/03/2006.

Begitu juga halnya dengan terdakwa menunjukkan Surat Penjerahan Tanah an. ALIP tanggal 7 April 1961 dengan luas 59 x 81 dp yang sudah ada pemotongan atau sudah dijual sebagian dan saksi Toton Sumali sempat memfoto surat penjerahan milik terdakwa.

Bahwa sekira bulan Juni 2021, saksi Toton Sumali diminta agar datang ke kantor kelurahan Bintan. Sesampainya saksi Toton Sumali di kantor kelurahan Bintan, saksi Joko Susilo menunjukkan kepada saksi Toton Sumali arsip berupa Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang Tanah No. Reg. Camat : 280 / SKGR / DT / VIII / 2004 tanggal 06 Agustus 2004 atas nama ROSNAWATI yang berasal dari mertua terdakwa bernama alm Siti Fatimah.

Usai pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti isi surat dakwaan tersebut dan juga menanyakan kepada Penasehat Hukum yang berada di sebelah kanan terdakwa sekaligus menyampaikan beberapa hal.

Dan salah satu Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan kepada Majelis Hakim akan mengajukan Eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Penuntut Umum.

Selain itu, Penasehat Hukum terdakwa juga menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa menjadi tahanan kota dimana terdakwa mulai ditahan sejak tanggal 03 Mei 2025 lalu.

Penasehat Hukum terdakwa juga meminta salinan seluruh berkas perkara.

Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH yang memimpin persidangan menyampaikan, terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa menjadi tahanan kota akan di bahas dalam musyawarah majelis dengan berbagai pertimbangan.

Sidang perkara pemalsuan surat atas nama terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim di tunda dan akan digelar kembali Minggu depan dengan agenda eksepsi (nota keberatan) dari Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum, sebut Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan SH  mengakhiri persidangan.

Tampak usai persidangan, terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm Ibrahim kembali mengenakan baju tahanan dan berjalan menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Dumai kembali ke Rumah Tahanan di kelurahan Bumi Ayu kecamatan Dumai Selatan dengan pengawalan.*** SNst

 

Post a Comment

0 Comments