Meranti LHI
H.Mulyadi pendiri sebuah lembaga swadaya masyarakat di Meranti mengatakan kepada LHI di Selatpanjang, Tanah sudah mempunyai alas hak SKGPR milik Suandi di Kelurahan Selatpanjang Selatan mengapa dipasang plang dengan tulisan tanah lokasi tersebut adalah lokasi tanah milik Pemda Meranti!
Sedangkan SKGR alas hak milik Suandi tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Meranti dan juga surat izin membangun sudah dikeluarkan juga oleh dinas yang berwenang di Pemda Meranti. Dengan adanya papan plang dilokasi tanah milik Suandi yang dipasang oleh oknum pegawai pemda mengatakan dalam tulisan di papan plang tersebut mengatakan tanah tersebut adalah milik Pemda Meranti. “Tindakan oknum pemda tersebut adalah penyerobotan “ujar H.Mulyadi
Selain itu, kata H.Mulyado, juga perbuatan tidak menyenangkan sehingga merugikan pihak Suandi yang mempunyai alas hak SKGR. “Wajar saja pihak suandi menggugat di Pengadilan Perdata Bengkalis “katanya
Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat mengatakan , bahwa Grup Apeng Liongcai harus membuktikan sertifikat tanah lokasi milik pemda. Karena Grup Apeng Liongcai telah menandatangani surat pernyataan berjumlah sebelas orang menandatangani tersebut diketahui oleh oknum Badan Pengelola dan Aset Daerah Meranti. “Tanah milik pemda wajib mempunyai sertifikat berdasarkan peraturan dan udang undang, supaya tidak ada maling teriak maling “imbuhnya
Hasil pantauan LHI dilapangan sidang di Pengadilan Pedata Bengkalis sudah enam kali berlanjut baru setakat jawaban dari pengacara tergugat pemda dan Grup Apeng Liongcai sidang berlanjut minggu depan (RAMLI ISHAK KABIRO LHI MERANTI)****
0 Comments