PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Perkembangan Penyediaan Lahan untuk Pusat Kegiatan Dayak di Ibu Kota Nusantara (IKN)

 



By Green Berryl

PEMERINTAH Indonesia melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menunjukkan komitmen untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat adat Dayak dalam pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Meskipun artikel spesifik mengenai persetujuan penyediaan lahan 10 hektare untuk pusat kegiatan Dayak tidak dapat diakses, berdasarkan berbagai sumber informasi yang tersedia, terdapat indikasi kuat bahwa pemerintah telah merencanakan pembangunan fasilitas khusus bagi masyarakat Dayak di kawasan IKN sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat lokal.

Sejarah Permintaan Lahan Masyarakat Dayak di IKN

Permintaan masyarakat Dayak untuk mendapatkan lahan di kawasan IKN telah berlangsung sejak awal rencana pemindahan ibu kota negara diumumkan. Pada tahun 2019, saat rencana pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara pertama kali dicanangkan, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Dagut H. Djunas menyampaikan harapan agar masyarakat Dayak diberikan tanah lima hektare per keluarga beserta sertifikat gratis[4].

Pada periode yang sama, Ketua Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Jiuhardi mengemukakan bahwa berdasarkan kajian dari seluruh petinggi adat di Kalimantan Timur, mereka sepakat untuk meminta lahan seluas 2.700 hektare. Selain itu, masyarakat Dayak juga meminta pemerintah untuk menyediakan hutan adat minimal 10 hektare sebagai tempat bagi mereka untuk berburu, memungut hasil hutan, meramu, dan melaksanakan kegiatan religius[4].

Permintaan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa kehidupan Suku Dayak semakin terjepit akibat lahan dan hutan adat—sumber utama penghidupan mereka—yang semakin sempit karena berubah menjadi kebun kelapa sawit dan area pertambangan[4].

Rencana Pembangunan Dayak Center

Menanggapi aspirasi masyarakat adat, pada November 2022, Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera mencari area khusus di kawasan IKN untuk membangun Dayak Center. Pernyataan ini disampaikan setelah menghadiri acara Bahaupm Bide Bahana di Pontianak, Kalimantan Barat—sebuah acara adat tahunan yang mempertemukan masyarakat dan raja[5].

"Akan segera ditentukan lokasinya," kata Jokowi selepas mengikuti acara tersebut[5].

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat adat suku Dayak atas dukungan mereka terhadap proyek IKN, serta memastikan bahwa pembangunan infrastruktur di IKN terus berjalan[5].

Tantangan dan Gugatan Hukum

Meskipun ada upaya akomodasi, tidak semua kebijakan terkait lahan di IKN disambut positif oleh masyarakat Dayak. Pada Maret 2025, seorang warga Dayak bernama Stepanus Febyan Babaro mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi[2][7][11].

Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN yang mengatur jangka waktu pemberian hak atas tanah yang dianggap terlalu lama, yakni Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Pakai hingga 80 tahun[2][7].

Menurutnya, pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu yang terlalu lama mengorbankan kepentingan generasi mendatang dan mengutamakan kepentingan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat[2]. Kebijakan tersebut, kata Stepanus, berpotensi menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka, serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang[2][7].

Upaya Pelestarian Budaya Dayak di IKN

Selain isu lahan, Otorita IKN juga telah menunjukkan komitmen untuk melestarikan budaya Dayak melalui berbagai inisiatif. Pada Mei 2024, Otorita IKN memfasilitasi 12 lembaga dan masyarakat adat di sekitar IKN dan Kalimantan Timur untuk menyelenggarakan ritual adat Dayak dan Paser[3][8].

Ritual adat ini merupakan tradisi masyarakat untuk meminta izin kepada leluhur sebelum mendirikan kampung atau bangunan di tanah mereka, dalam hal ini IKN sebagai ibu kota baru Indonesia[3][8].

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan bahwa pelaksanaan ritual adat tersebut merupakan manifestasi dari kolaborasi antara Otorita IKN dengan masyarakat dan lembaga adat untuk melestarikan adat istiadat lokal[3][8].

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, tercipta hubungan yang harmonis antara Otorita IKN dengan masyarakat dan lembaga adat dan juga bergandengan tangan di dalam membangun IKN. Merupakan upaya partisipasi dari masyarakat dan lembaga adat untuk sama-sama membangun IKN termasuk di dalamnya juga memelihara adat istiadat," ujar Bambang[3].

Konsep Ekowisata dan Peran Masyarakat Adat

Dalam pengembangan IKN, pemerintah juga mengadopsi konsep ekowisata dengan mempertahankan ruang hijau yang mencakup 65 persen dari total area IKN seluas 256.000 hektare[10]. Bambang Susantono menjelaskan bahwa ruang hijau tersebut akan "dipulihkan" ke kondisi hutan yang rimbun seperti pada tahun 1970-an hingga 1980-an, sehingga masyarakat dapat hidup berdampingan dengan flora dan fauna[10].

Inisiatif ekowisata ini akan terhubung dengan aktivitas wisata lain di Kalimantan Timur, termasuk kunjungan ke desa budaya Dayak Penyah dan tempat wisata di Tenggarong[10].

Keterlibatan masyarakat adat dalam pelestarian budaya di IKN juga mendapat dukungan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pada September 2024, kementerian tersebut melibatkan masyarakat adat dalam pengembangan budaya melalui Festival Harmoni Budaya Nasional (FHBN) di Kabupaten Penajam Paser Utara[13].

Kesimpulan

Meskipun artikel spesifik tentang persetujuan lahan 10 hektare untuk pusat kegiatan Dayak tidak dapat diakses, terdapat indikasi kuat bahwa pemerintah melalui Otorita IKN telah merencanakan penyediaan ruang khusus bagi masyarakat Dayak di kawasan IKN, baik melalui rencana pembangunan Dayak Center maupun melalui berbagai inisiatif pelestarian budaya.

Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait kebijakan hak atas tanah yang dianggap kurang mengakomodasi kepentingan masyarakat adat dalam jangka panjang. Kekhawatiran masyarakat Dayak bahwa pembangunan IKN akan semakin meminggirkan mereka dari tanah leluhur perlu ditanggapi dengan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Ke depan, diharapkan pemerintah dapat terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat adat Dayak untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya membawa kemajuan infrastruktur, tetapi juga melindungi dan memperkuat identitas budaya lokal, termasuk melalui penyediaan lahan yang memadai untuk pusat kegiatan Dayak.

CITATIONS:

·         [1] https://detikborneo.com/otorita-ikn-setujui-penyediaan-lahan-10-hektare-untuk-pusat-kegiatan-dayak-di-ikn/

·         [2] Warga Dayak Minta Jangka Waktu Hak Atas Tanah IKN Dibatasi https://betahita.id/news/detail/10962/warga-dayak-minta-jangka-waktu-hak-atas-tanah-ikn-dibatasi.html?v=1741565080

·         [3] Minta Restu Leluhur Dayak, Pembangunan IKN Gelar Ritual Adat https://www.liputan6.com/bisnis/read/5593717/minta-restu-leluhur-dayak-pembangunan-ikn-gelar-ritual-adat

·         [4] Di Balik Permintaan Lahan 5 Hektare Suku Dayak di Ibu Kota Baru https://tirto.id/di-balik-permintaan-lahan-5-hektare-suku-dayak-di-ibu-kota-baru-ejZj

·         [5] Jokowi Cari Lokasi Bangun Dayak Center di IKN https://www.tempo.co/politik/jokowi-cari-lokasi-bangun-dayak-center-di-ikn-244794

·         [6] Independence and the Fate of Indigenous Peoples in IKN https://www.kompas.id/baca/english/2024/08/20/en-kemerdekaan-dan-nasib-masyarakat-adat-di-ikn

·         [7] Warga Dayak Gugat UU IKN ke MK: Penggunaan Hak Tanah 80-95 Tahun Terlalu Lama - kumparan.com https://kumparan.com/kumparannews/warga-dayak-gugat-uu-ikn-ke-mk-penggunaan-hak-tanah-80-95-tahun-terlalu-lama-24dGlBmTPwC

·         [8] OIKN fasilitasi Ritual Adat Dayak-Paser sebagai restu pembangunan IKN https://www.antaranews.com/berita/4098756/oikn-fasilitasi-ritual-adat-dayak-paser-sebagai-restu-pembangunan-ikn

·         [9] IKN Dibangun di Lahan Apa? Benarkah Merusak Hutan? https://www.rumah123.com/ikn/ikn-dibangun-di-lahan-apa/

·         [10] Indonesia unveils ecotourism concept for new capital city https://asianews.network/indonesia-unveils-ecotourism-concept-for-new-capital-city/

·         [11] Warga Dayak Gugat ke MK Aturan Era Jokowi Soal Hak Atas Tanah di IKN https://kabar24.bisnis.com/read/20250306/16/1853670/warga-dayak-gugat-ke-mk-aturan-era-jokowi-soal-hak-atas-tanah-di-ikn

·         [12] Menyoroti Political Will Pemindahan Ibu Kota Negara https://timesindonesia.co.id/kopi-times/510088/menyoroti-political-will-pemindahan-ibu-kota-negara

·         [13] Involving indigenous communities in IKN cultural preservation https://en.antaranews.com/news/325851/involving-indigenous-communities-in-ikn-cultural-preservation

·         [14] Basuki Setujui Usulan MADN Untuk Siapkan Lahan 10 Hektar Sebagai Dayak Center di IKN https://nusantaranews.co/basuki-setujui-usulan-madn-untuk-siapkan-lahan-10-hektar-sebagai-dayak-center-di-ikn/

·         [15] IKN: Masyarakat lokal 'merasa terusir' saat Ibu Kota Nusantara digadang jadi 'magnet ekonomi baru' - ‘Kami tidak akan melihat kota itu’ https://www.bbc.com/indonesia/articles/cljl4lzw2dxo

·         [16] Warga Dayak Menggugat ke MK Minta Hak Atas Tanah di IKN untuk Investor Dikurangi - Radar Tarakan https://radartarakan.jawapos.com/radar-nusantara/2415725287/warga-dayak-menggugat-ke-mk-minta-hak-atas-tanah-di-ikn-untuk-investor-dikurangi

·         [17] Mubes II TBBR, Perkuat Peranserta Masyarakat Dayak Di Pemerintah Pusat Dan IKN https://mediakalbarnews.com/mubes-ii-tbbr-perkuat-peranserta-masyarakat-dayak-di-pemerintah-pusat-dan-ikn/

·         [18] MADN Serukan Masyarakat Dayak Kompak Dukung Pemerintah dan Pembangunan IKN https://nusantaranews.co/madn-serukan-masyarakat-dayak-kompak-dukung-pemerintah-dan-pembangunan-ikn/

·         [19] UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan https://nasional.sindonews.com/read/1538337/13/uu-ikn-digugat-warga-dayak-ke-mk-hgu-100-tahun-dipermasalahkan-1741151005

·         [20] Masjid di IKN Jadi Masjid Negara Gantikan Istiqlal, Kapasitas 60.000 Jemaah https://nasional.sindonews.com/read/1499939/15/masjid-di-ikn-jadi-masjid-negara-gantikan-istiqlal-kapasitas-60000-jemaah-1733634767/10

·         [21] Tujuh tuntutan masyarakat Adat Dayak ke Presiden Jokowi terkait IKN https://kalsel.antaranews.com/berita/375345/tujuh-tuntutan-masyarakat-adat-dayak-ke-presiden-jokowi-terkait-ikn

·         [22] Jangka Waktu Penggunaan Hak Tanah untuk IKN Dinilai Terlalu Lama https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=23017&menu=2

·         [23] Kabinet Merah Putih “Anaktirikan” Dayak, Tokoh Dayak Tarik Dukungan IKN Nusantara https://kbanews.com/pilihan-redaksi/kabinet-merah-putih-anaktirikan-dayak-tokoh-dayak-tarik-dukungan-ikn-nusantara/

·         [24] Fantastis, Inilah Harta Karun Tersembunyi di IKN Nusantara. Pantas Dipilih Jadi

·         Ibukota! https://www.rumah123.com/ikn/harta-karun-di-ikn/

·         [25] Kantor Gibran di IKN Tembus 39,6 Persen, Usung Konsep Rumah Dayak https://ikn.kompas.com/read/2025/03/07/183802287/kantor-gibran-di-ikn-tembus-396-persen-usung-konsep-rumah-dayak

·         [26] Dayak Center Bakal Dibangun di IKN https://ussfeed.com/dayak-center-bakal-dibangun-di-ikn/pop-culture/



Post a Comment

0 Comments