Meranti LHI
Hasil pantaun Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat dilapangan mengatakan kepada LHI di Selatpanjang, bahwa lokasi tanah yang digugat oleh pengacara Suandi berlokasi di kelurahan Selatpanjang Selatan Kota Kabupaten Kepuluan Meranti .munculnya kasus lokasi tanah dibelakang rumah mewah milik Grup Apeng Liongcai!
Gagalnya Apeng Liongcai untuk meneruskan pondasi dan sumur bor dilokasi tanah di belakang rumah mewah tersebut! Disebabkan lokasi tanah yang diserobot Apeng Liongcai itu adalah alas hak SKGR milik Suandi yang diketauhui pejabat wilayah Kecamatan Selatpanjang selatan milik Suandi lokasi tanah tersebut!
Bermacam jurus dan lakon yang ditayangkan oleh Grup Apeng Liongcai untuk menggalkan alas hak SKGR milik Suandi! Sehingga apeng liongcai menandatangani surat pernyataan sebelas orang yang diketahui oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Meranti!
Tanah tersebut adalah tanah milik pemda dua kali surat pemberitahuaan! Dari kepala badan pengelolaan keuangan dikosongkan bunyi isi dan aset derah kepada pemilik lokasi tanah milik suandi.
Surat pertama lahan tersebut satu kali 24 jam lahan tersebut harus dikosongkan! Surat yang kedua 3 kali 24 jam lahan tersebut harus dikosongkan bunyi isi surat tersebut! Dengan adanya ketegasan intruksi tersebut akhirnya suandi menggugat ke pengadilan perdata di bengkalis riau melalui pengacaranya!
Menurut keterangan pengacara Suandi pada tanggal 25/04/2025 hari jumat sekiranya jam 2 siang mediasi dikantornya mengatakan Kepada Lhi mediasi dengan pengacara pemda dan pengacra grup apeng liongcai gagal pengacar suandi akhirnya pengacara suandi melanjutkan gugatan terhadap pemda melalui pengacara pemda dan pengacara grup Apeng Liongcai! Atas kerugian suandi yang mempunyai alas hak dilokasi tanah yang dipasang papan plang di atas tanah yang dimiki yang mempunyai alas hak skgr atas nama suandi! Sidang berlanjut tanggal 8/05/2025 yang akan datang
(RAMLI ISHAK KABIRO LHI MERANTI)
0 Comments