PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Ketua DPD KNPI Apresiasi Langkah Bupati Pangandaran Yang Sudah Melakukan Penertiban di Kawasan Obyek Wisata



Pangandaran LHI

Ketua DPD KNPI Kabupaten Pangandaran Wahyu Hidayat menilai Langkah Tegas Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami yang sering melaksanakan blusukan ke Lapangan dan melakukan penertiban di kawasan obyek wisata di Kabupaten Pangandaran.

Wahyu menilai dalam menjalankan tugas 100 hari kerja nya langkah yang dilakukan Bupati Pangandaran Hj. Citra Pitriyami sudah tepat, menurutnya seringnya berinteraksi dengan masyarakat tentu akan menyerap apa apa saja yang menjadi keluhan masyarakat serta dengan seringnya turun ke lapangan tentu masyarakat akan merasakan bahwa pemimpinnya dekat dengan masyarakat,

Wahyu juga menilai langkah tegas bupati itu masih harus terus dilakukan dan tidak tebang pilih baik di obyek wisata pantai pangandaran ataupun di obyek wisata lainnya di Kabupaten Pangandaran, karena dasar untuk melakukan penertiban itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Ketertiban kebersihan danKeindahan di Kabupaten Pangandaran. Selasa (25/3/2025)

Seperti kita ketahui bersama ketika mendekati waktu libur lebaran banyak sekali pedagang dadakan yang menjamur di pangandaran, tentu hal itu akan membuat objek wisata menjadi kurang indah karena banyak tenda tenda yang didirikan menjamur di sepanjang pantai.

"Maka pemerintah kabupaten pangandaran harus benar benar tegas dalam menegakan Perda, sehingga siapapun itu yang melanggar aturan harus di tertibkan, dan jika pun penertiban dilakukan bukan semata mata pemerintah daerah tidak mendukung masyarakat untuk mengais rezeki di saat libur lebaran akan tetapi masyarakat harus mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak ada yang dirugikan sehingga wisatawan dapat berlibur dengan nyaman dan masyarakat bisa berjualan dan mengais rezeki di tempat yang semestinya.

"Selain itu terkait kosongnya kios kios relokasi pedagang yang lama kelamaan sudah mulai kosong dan tidak di tempati bahkan sebagian sudah mulai pindah lagi kebawah sehingga memenuhi tempat parkir yang kini beralih lagi menjadi tempat jualan, tentu hal itu seharusnya juga di tertibkan karena apapun itu alasannya tidak di perbolehkan berjualan di lokasi itu, jangan sampai hal tersebut seolah seperti ada pembiaran dan tidak ada penindakan apapun.

"Apakah harus di viralkan terlebih dahulu, Tegas Wahyu, sehingga nantinya akan di tertibkan tentu itu bukan menjadi contoh yang baik.

"Bagi siapapun penegak peraturan janganlah tebang pilih semuanya harus sama ditertibkan maka tidak akan menjadi asumsi buruk di masyarakat ketika semua sama dimata hukum.

 Wahyu menyarankan Bupati untuk sidak ke minimarket minimarket yang menjamur di masyarakat bahwa toko toko mereka dengan bebas menjual rokok yang tadinya ditutup tirai sekarang tirai itu sudah tidak di berlakukan lagi seperti sudah bebas berjualan rokok bahkan di bulan ramadhan, seperti sekarang di siang hari masyarakat dengan bebas dapat membeli rokok di minimarket minimarket sedangkan dalam aturan Peraturan Daerah tegas melarang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Wahyu berharap sesekali Bupati harus tegas dan menutup bila perlu atau mencabut izinnya minimarket minimarket yang melanggar perda tersebut.

"Sekali lagi wahyu mendukung langkah tegas yang dilakikan Bupati Citra agar Pangandaean kedepan menjadi semakin baik lagi semakin tertib dan semakin di kagumi masyarakat baik masyarakat kabupaten Pangandaran atau masyarakat luar kabupaten Pangandaran.(AS) **

 

 

Post a Comment

0 Comments