PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Kades Selasari Udin Tugaswara Ajak Warga Manfaatkan Sampah Menjadi Barang Bernilai Ekonomi



Pangandaran LHI

Sesuai amanat undang undang no 32 tahun 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak azazi manusia.Serta Undang Undang no 18. Tahun 2008.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Indonesia yang bertujuan untukmengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan mengubah perilaku masyarakat memberikan manfaat secara ekonomi menjamin pengelolaan sampah yang aman, sehat, dan proporsional.

Guna menginplamentasikan itu, Kepala Desa Selasari, kecamatan Parigi kabupaten pangandaran Udin Tugaswara menciptakan inovasi baru kepada masyarakatnya untuk memanfaatkan limbah sampah rumahan menjadi barang yang bisa bermanfaat dan sebagai ladang usaha baru warga Selasari. Kamis (13/2/2025)

Kepada awak media, Kades Selasari Udin Tugaswara mengatakan, inovasi ini tercipta karena desa Selasari merupakan salah satu desa wisata di kabupaten Pangandaran, maka dari itu akan menimbulkan tumpukan sampah yang berlebihan.

” Maka saya berpikir bagaimana cara menanggulangi sampah yang ada di wilayah desa Selasarii ini, sehingga kami sebagai kepala desa sukaresik mengajak warga untuk memilah sampah, mengumpulkan sampah yang bisa didaur ulang, dan dapat menjadi penghasilan masyarakat itu sendiri, pungkasnya. (AS) **

Post a Comment

0 Comments