Meranti LHI
Sudah satu tahun mulyadi membeli kebun rumbia di Desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu di Hulu Sungai Mengkopot. Hasil pantauan LHI di lapangan di Desa Tanjung Pisang menurut keterangan yang layak di percaya, Mulyadi sebagai pembeli kebun rumbia tersebut berdasarkan berita acara turun kelapangan dilokasi kebun rumbia tersebut bersama juru ukur dan Kepala Desa Tanjung Pisang bernama Seliyanto termasuk pemilik kebun yang menjual kepada Mulyadi dan disaksikan orang yang mempunyai batas kebun dilokasi tersebut.
Setelah 1 tahun kebun rumbia tersebut yang sudah dimiliki Mulyadi dan juga surat jual beli kebun rumbia sudah juga ditandatangani kepala desa tersebut.
Timbul pertanyaan kita semua apa dasar kepala desa tanjung pisang mau membatalkan surat jual beli tersebut? Dan siapa dalang dibelakang Kepala Desa Tanjung Pisang tersebut? Jangan sampai maling teriak maling.
Jika ada pihak – pihak yang keberatan atas kebun rumbia sagu yang dibeli oleh Mulyadi, silahkan ke pengadilan, surat jual beli tersebut bukan surat pribadi Seliyanto kepala Desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. (RAMLI ISHAK)
0 Comments