Sukamara, LHI
Dengan melihat isi surat yang dituangkan oleh Dewan Adat Dayak/DAD Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara Kalteng Nomor :24/DAD-K. PK/2025, tanggal 24 Januari 2025, DAD sangat jelas menyatakan bahwa PT. Sumber Mahardhika Graha telah menfaatkan lahan/Kawasan Hutan Pruduksi Konversi atau HPK seluas 556 Haktar tanpa ijin pelepasan kawasan. Menurut UU sangat jelas ini sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sebuah korporasi. Dengan adanya status lahan HPK, maka di dalam suratnya dengan tegas DAD mengatakan PT. SMG telah melakukan usaha ilegal. Hal ini menjadi alasan bagi Dewan Adat Dayak/DAD Kecamatan Permata Kecubung beserta warga Desa Ajang dan Laman Baru untuk melakukan klaim atau melakukan pelarangan terhadap PT. SMG untuk melakukan aktivitas pengelolaan dan pemanfaatan di lahan tersebut. DAD dan warga memasang spanduk pelarangan di lokasi.
Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025 diadakanlah pertemuan antara DAD dengan pihak manajemen PT. SMG yang juga dihadiri Dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Sukamara, pihak TNI, POLRES, Camat Permata Kecubung yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan, arahan dan penjelasan serta tanggapannya. Ikut hadir juga Pemdes Ajang, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat.
Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Permata Kecubung Edward Taupik menyampaikan pemaparan dan landasan DAD dan warga melakukan klaim karena lahan tersebut berstatus HPK sesuai isi surat yang dikeluarkan oleh DAD.
Selanjutnya saat giliran pihak manajemen PT. SMG yang diwakili oleh Suhardi menjelaskan, bahwa awalnya semua lahan yang masuk Hak Guna Usaha/HGU PT. SMG tidak ada yg berstatus HPK sehingga semua bisa dibuka, namun dikemudian hari ternyata di dalam HGU ada lahan yang ditetapkan yang berstatus HPK oleh Pemerintah.
Alex yang merupakan salah satu CDO di manajemen PT. SMG yang sempat ditemui awak media LHI mengatakan bahwa mereka atau pihak PT. SMG menjadi "korban" dari peraturan yang ditetapkan dikemudian hari oleh Pemerintah. Demikian penyampaian beliau bila disimpulkan.
Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, disela-sela rapat di Aula Desa Ajang, awak media LHI meminta konfirmasi kepada Andreas selaku Sekretaris DAD Kecamatan Permata Kecubung mengenai bagaimana perkembangan pelarangan aktivitas perusahaan terhadap lahan yang di klaim oleh DAD.
Andreas mengatakan bahwa urusan sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat dan kabarnya Pemerintah Pusat atau Presiden akan membentuk Satgas untuk menangani masalah ini. Karena penasaran dan keingintahuan bagaimana kebenaran tentang proses pelarangan aktivitas terhadap PT. SMG, maka pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, ketua DAD Edward Taupik saat ditemui dikediamannya, mengatakan bahwa pihak perusahaan SMG tetap melakukan aktivitas di lahan tersebut berhubung dengan alasan mereka telah membayar denda kepada Pemerintah atau negara dan terus mengupayakan ijin pelepasan kawasan. Dan selanjutnya beliau menyampaikan harapan bahwa saat ijin sudah keluar maka warga bisa memperoleh 20% dari luasan itu. Mungkin yang dimaksud 20% ini adalah sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014, Pasal 58 Ayat 1.
Berhubung kasus dan persoalan ini sangat menarik perhatian, maka awak Media LHI berusaha menghubungi pihak manajemen PT. SMG melalui WhatsApp, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada konfirmasi mereka tentang penjelasan perkembangan lahan HPK yang dimanfaatkan tanpa ijin pelepasan kawasan tersebut terutama tanggapan mereka terhadap penyampaian dari pihak DAD mengenai perkembangan lahan HPK 556 Hektar tersebut. (HELEN)*
1 Comments
👍
ReplyDelete