PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Telah Memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk Meminta Klarifikasi Terkait Penonaktifan Puluhan Juru Parkir

 



Banjar, LHI

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Rossi Hernawati, mengungkapkan pihaknya telah memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta klarifikasi terkait penonaktifan puluhan juru parkir. Selasa(07/01/2025).Langkah ini diambil menyusul aspirasi sejumlah juru parkir yang dinonaktifkan atau tidak mendapatkan perpanjangan Surat Penunjukan (SP).

Rossi menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan mengevaluasi kendala yang terjadi dalam sektor parkir demi mencapai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Rapat evaluasi ini merupakan ikhtiar kami untuk memastikan pendapatan dari retribusi parkir tahun 2025 dapat maksimal, dengan tetap menganut asas berkeadilan," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengidentifikasi apakah kendala berasal dari juru parkir atau dari aspek administrasi yang dikelola Dishub. "Kami ingin memastikan bahwa setiap kendala yang terjadi dapat diselesaikan tanpa merugikan juru parkir, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap optimalisasi retribusi parkir," tambahnya.

Rossi mengingatkan agar upaya pemerintah dalam memaksimalkan retribusi tidak menimbulkan kesan ketidakadilan. "Juru parkir adalah ujung tombak penarikan retribusi, sehingga setiap kendala yang mereka hadapi harus dipantau dengan baik. Kami tidak ingin tindakan yang seharusnya bisa diselesaikan justru merugikan mereka," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai langkah tegas terhadap juru parkir yang tidak memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi. "Kami tidak punya pilihan lain setelah memberikan teguran berkali-kali, tetapi mereka tetap tidak menunjukkan perbaikan," katanya.

Asep mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan juru parkir berdampak signifikan pada capaian PAD sektor parkir. Target retribusi tahun 2024 sebesar Rp1,05 miliar hanya terealisasi sekitar 87 persen, dengan kekurangan sekitar Rp194 juta. "Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal akibat hal ini," tuturnya.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan bagi juru parkir yang dinonaktifkan untuk kembali bertugas. "Kami tekankan kepada juru parkir yang mendapatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban yang sebelumnya macet dengan cara dicicil," ujarnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu optimalisasi retribusi parkir di tahun 2025, sekaligus menjaga prinsip keadilan bagi semua pihak.(ADE ARIS)

 

 

Post a Comment

0 Comments