PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Tedi Yusnanda N: Pentingnya Mendukung Pjs Bupati Pangandaran di Tengah Defisit dan Tensi Politik Pilkada 2024

 



Pangandaran LHI

Tedi Yusnanda N, pegiat Sarasa Institute, menyampaikan pandangannya terkait situasi yang dihadapi Penjabat Sementara (PJS) Bupati Pangandaran di tengah kondisi defisit anggaran besar dan memanasnya tensi politik dalam Pilkada 2024.

Dalam percakapan melalui telepon, Tedi menegaskan bahwa PJS Bupati Pangandaran membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjalankan tugasnya dengan baik di tengah masa jabatan, singkat Tedi melalui pesan WhatsApp.

Rabu (13/11/2024).

“PJS memiliki batasan kewenangan yang harus dihormati oleh semua pihak. Menurut Permendagri No. 4 Pasal 15 ayat (2), pejabat sementara hanya menjalankan tugas administratif dan tidak dapat mengambil keputusan strategis, terlebih yang berdampak pada kebijakan jangka panjang. Ini perlu dipahami masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman yang merugikan PJS Bupati,” ujar Tedi.

Pernyataan PJS Bupati yang mengatakan bahwa tidak perlu berutang untuk mengatasi defisit anggaran sebelumnya sempat dianggap sebagai keberpihakan pada salah satu pasangan calon. Pasalnya, salah satu kandidat juga memiliki pandangan serupa terkait kebijakan utang.

Namun, Tedi mengimbau masyarakat untuk tidak cepat menyimpulkan adanya keberpihakan, sebab PJS Bupati sekadar menyampaikan pendapat sesuai kondisi terkini, bukan mendukung kepentingan politik tertentu.

“Setiap kebijakan yang dibuat oleh PJS tidak lepas dari kewajiban untuk meneruskan program-program bupati definitif sebelumnya,

” lanjut Tedi, merujuk pada kebijakan pemasangan barrier gate di kawasan wisata Pangandaran yang mewajibkan pengunjung membayar parkir. Menurutnya, kebijakan ini bukanlah langkah baru, melainkan keputusan yang sudah diambil sebelum Bupati cuti pada Maret 2024.

"Meski menimbulkan reaksi dari masyarakat, Tedi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada PJS Bupati yang hanya melanjutkan amanat sebelumnya.

Tedi menekankan, di tengah kondisi ini, PJS Bupati seharusnya tidak dijadikan “kambing hitam” atas kebijakan yang diputuskan pendahulunya. Menurutnya, situasi seperti ini justru membutuhkan dukungan penuh masyarakat agar PJS dapat menyelesaikan tugasnya yang singkat tanpa hambatan.

“Perlu ada pemahaman kolektif tentang keterbatasan dan kewajiban seorang PJS. Tanpa dukungan kita, sulit baginya menjalankan tugasnya dengan tenang di tengah tantangan yang besar, termasuk ancaman defisit anggaran yang membutuhkan penanganan serius,” ungkap Tedi.

Di akhir percakapan, Tedi berharap publik dapat lebih jernih menyikapi peran PJS Bupati dalam Pilkada ini, termasuk dalam menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang menuntutnya mengambil langkah-langkah yang mungkin di luar kewenangannya. “Mari dukung bersama demi Pangandaran yang kondusif. Dalam situasi sesulit ini, yang diperlukan adalah kerjasama semua elemen masyarakat,” pungkas Tedi.(AS)**

 

Post a Comment

0 Comments