PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

KPU Kota Banjar Adakan Penyuluhan Hukum PKPU 12/2024 untuk Pemungutan Suara

 



Banjar, LHI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar penyuluhan hukum mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024, yang mengatur "pemungutan suara, dukungan pelengkap, serta ketentuan lainnya dalam pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota". Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Mandiri. Selasa(12/11/2024).

Acara dihadiri oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Banjar, Kejari Kota Banjar.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Muklis. Dalam sambutannya, Muklis menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap PKPU 12/2024 agar seluruh proses pemilu berjalan sesuai prosedur dan menjaga prinsip keadilan serta transparansi.

“Kami berharap acara ini dapat memperkuat kesiapan para petugas dalam menjalankan tugas dengan tepat dan profesional,” ujar Muklis.

Abhul Khoir sebagai narasumber utama memaparkan isi dari PKPU 12/2024, yang mencakup tujuh poin penting. Ia juga menjelaskan sejumlah pasal yang dianggap krusial, termasuk Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 37, yang mengatur berbagai aspek teknis pemungutan suara dan dukungan pelengkap. “Dengan pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan ini, diharapkan seluruh petugas di lapangan dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Abhul Khoir.

Acara ini turut menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Indra sebagai narasumber tambahan  menyampaikan, perspektif hukum perdata dan tata usaha negara, yang diharapkan dapat memperkaya pemahaman para petugas pemilu mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Di akhir acara, peserta mengikuti sesi tanya jawab yang interaktif, di mana mereka dapat berdiskusi langsung dengan narasumber untuk mengklarifikasi berbagai aspek teknis dan hukum dari PKPU 12/2024.

KPU Kota Banjar berharap dengan adanya penyuluhan ini, seluruh anggota PPK dan PPS dapat meningkatkan kapasitas dan kesiapan mereka, sehingga pemilu di Kota Banjar dapat berlangsung dengan lancar, damai, sukses, dan adil, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.pungkasnya. (ADE ARIS)***

 

Post a Comment

0 Comments