PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Karena Rokok Terjadi Pembunuhan, Jaksa Dumai Tuntut Terdakwa 5 dan 7 Tahun Penjara

 



Kota Dumai (Riau), LHI

Kasus pembunuhan yang terjadi pada akhir bulan Maret 2024 lalu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA.Peristiwa itu terjadi di Mess atau di tempat tinggal pekerja PT CHI (Chines Hallport Indonesia) jalan Arifin Ahmad RT 04 kelurahan Pelintung kecamatan Medang Kampai.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Hendar Rasyid Nasution SH melalui Penuntut Umumnya Tabah Santoso SH yang menghadirkan 4 (empat) orang terdakwa di persidangan (Kamis, 07/11/2024) membacakan tuntutannya.

Penuntut Umum Tabah Santoso SH dalam sidang online menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 232/Pid.B/2024/PN Dum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafly Darmawan alias Ali bin Alm Effendi dan terdakwa Aji Pratama alias Aji bin Zulkarnain dengan pidana penjara masing - masing selama 7 (tujuh) tahun.

Sementara, terdakwa Muhammad Aji Firmansyah dan terdakwa Deni Rusma Jaya alias Deni bin Alm Rusli dengan pidana penjara masing - masing selama 5 (lima) tahun.

Ke empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan mengakibatkan maut', sebagaimana surat dakwaan alternatif kedua dalam pasal 170 ayat 2 (dua) ke 3 KUHPidana.

Diketahui, awalnya terjadi perselisihan/permasalahan karena rokok antara terdakwa Muhammad Aji Firmansyah dengan saksi Afriadi Gultom alias Yadi Gendut. Dimana pada saat itu Muhammad Aji Firmansyah menampar kepala belakang Afriandi Gultom dan mengenai pipi saksi Afriadi Gultom sebanyak 1 (satu) kali dan mengintimidasi dengan berkata “Apa, melawan kau ?". Kemudian saksi Afriadi Gultom pergi ke mess pabrikasi menceritakan kejadian yang ia alami kepada saksi Rian Kurniawan namun tidak direspon. Lalu saksi Afriadi Gultom pergi ke Kedai yang tak jauh dari mess tempat tinggal pekerja dan bertemu dengan saksi Febrianto alias Feri. Saat itu saksi Febrianto alias Feri meminta maaf kepada saksi Afriadi Gultom. Karena saksi Afriadi Gultom masih merasa dongkol/ sakit hati, saksi Afriadi Gultom mendatangi rumah kontrakan korban Alfian alias Fian bin Sugiyarto yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari mess pabrikasi dan pada saat disana telah ada saksi Rian Kurniawan sedang duduk bersama korban. Dan saat hendak menceritakan kejadian yang dialaminya, korban Alfian alias Fian bin Sugiyarto sudah mengetahui dari cerita saksi Rian Kurniawan dan korban Alfian alias Fian bin Sugiyarto bersama dengan saksi Rian Kurniawan pergi menuju mess bukit yang ditempati oleh rombongan pekerja berasal dari Medan. Sesampainya disana, korban Alfian alias Fian bin Sugiyarto berkata kepada pekerja - pekerja yang berasal dari Medan “Woi, bantu kami lah, Yadi Gendut dipukul, kita kan sama - sama orang Medan”, dan menyebabkan pekerja - pekerja dari Medan tersulut emosi. Lalu sekitar sebanyak 25 (dua puluh lima) orang pergi ke mess pabrikasi berjalan kaki dan yang berada paling depan adalah saksi Afriadi Gultom, saksi Rian Kurniawan, saksi Mahendra Sinaga disusul korban Alfian alias Fian dan rombongan pekerja.

Sesampainya di mess pabrikasi, saksi Mahendra Sinaga berkata “Siapa yang mukul anak Medan ?”.

Kemudian, pekerja yang berasal dari Palembang berkumpul di depan mess pabrikasi. Dan datang pula saksi Romi yang bekerja sebagai mandor berusaha meredam suasana dengan berkata “Tidak ada yang mukul anak Medan”. Kemudian saksi Mahendra Sinaga menunjuk ke arah saksi Afriadi Gultom dengan berkata “Ini orangnya yang dipukul”, mana orangnya yang mukul ?”. Kemudian Muhammad Aji Firmansyah mengakui perbuatannya dan maju ketengah - tengah mereka, seketika korban Alfian alias Fian mengayunkan tangan kanan ke arah wajah dan mengenai Muhammad Aji Firmansyah lalu dibalas oleh Muhammad Aji Firmansyah  dengan mengayunkan kepalan jari tangan dan memukul ke arah wajah dan mengenai korban Alfian alias Fian sebanyak 4 (empat) kali dan dibantu oleh terdakwa Deni Rusma Jaya alias Deni bin Alm Rusli yang juga turut mengayunkan dengan kekuatan kepalan tangan mengarah ke wajah atau meninju korban Alfian alias Fian sebanyak 2 (dua) kali dan terjadilah kericuhan. Sementara terdakwa Aji Pratama alias Aji bin Zulkarnain yang berdiri di belakang saksi Perdi Saputra mengayunkan besi angker ukuran 8 milimeter yang panjangnya sekitar 21,8 cm dimana salah satu ujungnya tumpul dan dibalut dengan tali plastik warna putih. Sedangkan salah satu ujungnya lagi dibuat runcing dan mengenai perut saksi Rian Kurniawan yang sedang berdiri ditengah keributan. Kemudian saksi Rian Kurniawan berlari dan diselamatkan oleh saksi Afriadi Gultom. Sementara terdakwa Rafly Darmawan alias Ali bin Alm Effendi mengambil besi angker ukuran 8 milimeter yang panjangnya sekitar 25 centimeter dimana salah satu ujungnya dilengkungkan dan dibalut dengan karet warna hitam, sedangkan ujungnya satu lagi diruncingkan dari bawah ranjang di dalam kamar kosong langsung menusuk korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian punggung belakang. Kemudian karena dari pihak pekerja Palembang membawa senjata tajam sementara pekerja dari Medan yang tidak membawa senjata tajam, sehingga pekerja dari Medan termasuk korban berlarian menyelamatkan diri. Kemudian terdakwa Rafly Darmawan alias Ali bin Alm Effendi mengejar korban yang sedang berlari dan terdakwa Deni Rusma Jaya alias Deni bin Alm Rusli mengayunkan besi runcing tersebut ke arah korban dan mengenai punggung korban sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian korban melarikan diri ke arah jalan lintas di depan mess pabrikasi, sementara para terdakwa kembali ke mess pabrikasi. Sekitar 20 menit setelah kejadian, kelompok Medan telah kembali ke mess dan kelompok Palembang juga kembali ke mess pabrikasi ditemukan korban Alfian alias Fian telah tergeletak di pinggir rawa dan kemudian datang polisi melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna penyelidikan.***SNst

Post a Comment

0 Comments