Pangandaran LHI
Beredarnya berita, soal dugaan politik uang yang saat ini sedang dalam proses klarifikasi di Bawaslu cukup menggegerkan publik.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin S.H.I., M.IP., ditengah riuhnya dugaan politik uang, KPU Pangandaran sempat kedatangan salah satu warga guna mempertanyakan soal metode kampanye, dan mengecek nama nama yang kini menjadi terlapor, dan hak pilih di kabupaten Pangandaran. Jum'at (18/10/2024)
Dijelaskan Muhtadin, kalau metode kampanye itu kan terbatas, atau yang dibolehkan secara tatap muka itu kalau satu kecamatan maksimal 1000 orang, kalau dalam kampanye tidak boleh di memberi hadiah atau apapun dalam bentuk uang, termasuk uang transport, itu tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
Kalau kasus dugaan politik uang yang saat ini sedang dalam proses, saya tidak bisa menyimpulkan masuk atau tidaknya pada politik uang, itu ranahnya Bawaslu, tambah Muhtadin.
Tapi saya tegaskan, kata Muhtadin, dalam seluruh tahapan jenis metode kampanye tidak boleh memberikan dalam bentuk uang.
Adapun bahan kampanye boleh dalam bentuk barang maksimalbseharga 100 ribu rupiah, seperti topi, ikat kepala dan lainnya, atau juga makan minum, itu boleh diberikan, paparnya.
Muhtadin menambahkan, bisa juga pasangan calon memberikan hadiah, boleh itu seharga maksimal senilai 1 juta rupiah, asalkan jangan berbentuk uang, terangnya.
Kalau ditanya soal data relawan atau tim kampanye yang disodorkan ke KPU masuk tidaknya yang 44 orang, Muhtadin menjawab soal itu tidak tahu, karena itu harus di buka datanya secara rinci.
Muhtadin juga menjelaskan soal money politik dan cost politik, "kalau yang namanya kos politik itu adalah biaya penyelenggaraan, seperti belanja atau bayar APK, sepanduk, atau membeli barang yang harganya tidak lebih dari seratus ribu rupiah, atau anggaran yang dikeluarkan untuk proses yang sipatnya untuk kegiatan kampanye, termasuk transport tetapi tidak boleh dalam bentuk uang, pungkasnya. (AS)**
0 Comments