PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Seleksi JPT Pratama Kabupaten Pangandaran, SARASA Pangandaran Desak KPU dan Bawaslu untuk Bertindak

 



Pangandaran LHI

Lembaga advokasi dan pengawasan kebijakan publik Sarasa Pangandaran menyoroti surat yang di keluarkan oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM yang dinilai dapat mencidrai netralitas ASN jelang Pilkada di Kabupaten Pangandaran.

Kepada LHI Tedi Yusnanda N Direktur Eksekutif SARASA Pangandaran menyampaikan,

"Surat dengan nomor 821/008/PANSEL-JPTP/2024 (14 September 2024) tentang Pelaksanaan Seleksi JPT Pratama melalui Manajemen Talenta yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, diduga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selasa (17/9/2024)

"Dalam Surat Edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, gubernur, dan wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Mendagri. SE ini bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menghindari adanya intervensi politik dalam proses Pilkada yang sedang berlangsung.

Sarasa Pangandaran menilai, surat yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Pangandaran pada tanggal 14 September 2024 tersebut berpotensi melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur tentang larangan penggantian pejabat oleh kepala daerah selama masa enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah.

Netralitas ASN dalam Pilkada Pangandaran Harus Dijaga

Sarasa Pangandaran menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik praktis dan tidak berpihak pada partai politik atau calon tertentu. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

"Mengingat pentingnya netralitas ASN dalam setiap Pilkada, Sarasa Pangandaran meminta agar KPU dan Bawaslu segera turun tangan untuk mengawasi jalannya proses seleksi ini dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan kepegawaian yang berlaku. Ini penting agar Pilkada di Pangandaran berlangsung dengan adil, jujur, dan tanpa intervensi pihak-pihak yang berkepentingan," ujar perwakilan Sarasa Pangandaran dalam pernyataan resminya.

Desakan kepada KPU dan Bawaslu untuk Bertindak

Sarasa Pangandaran mendesak agar KPU dan Bawaslu segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini, memastikan bahwa tidak ada proses kepegawaian yang digunakan untuk kepentingan politik atau untuk mempengaruhi jalannya Pilkada Pangandaran 2024. Proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku secara transparan serta jauh dari intervensi politik praktis.

Jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka langkah hukum dan administratif yang tegas harus segera diambil agar demokrasi di Pangandaran tetap terjaga. Sarasa Pangandaran menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada yang bersih dan netral adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk lembaga penyelenggara pemilu dan pengawas, untuk mencegah adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis. (AS)**

 

Post a Comment

0 Comments