Sukamara,LHI
Pada hari Sabtu 03 Agustus 2024, masyarakat Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung menggeruduk rumah Ketua Koperasi Jorong Rayo Gatrianus. Dia seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Desa Kenawan merupakan seorang ketua koperasi yang sudah lama kurang lebih 15 tahun. Selama kurang lebih 17 tahun, Koperasi Jorong Rayo tidak pernah mengadakan rapat anggota tahunan (RAT) .Padahal seharusnya setiap tiga tahun harus diadakan rapat anggota tahunan ternyata selama ini tidak pernah dilaksanakan.
Seorang anggota koperasi tersebut kepada LHI menjelaskan, “Rapat Anggota Tahunannya cuma di atas kertas dan tidak pernah diadakan sama sekali pasalnya pernah kami bertanya dengan pihak dinas terkait menjelaskan bahwa tidak pernah pengurus Jorong Rayo mengundang kami untuk RAT. Itu sebabnya keadaan koperasi sangat tidak sehat atau boleh di katakan koperasi tidak sehat. Pasalnya di dalam tubuh koperasi di huni orang orang yang rakus uang yang seenak perutnya mengeruk hasil koperasi yang seharusnya hasilnya sudah memuaskan anggota, tetapi justru hasilnya cuma sebagian saja yang kadang kala pembagian uangnya cuma di atur di dalam slip gaji,”ujar Juran seorang tokoh masyarakat.
Koperasi Jorong Rayo di dalam administrasi sah sebagai koperasi yang bergerak di perkebunan kelapa sawit hanya dengan SK bupati. Namun tidak mempunyai lokasi koperasi, oleh sebab itu, lokasi Jorong Rayo ini berada di kawasan HP yang sudah 17 tahun menghasilkan. Sedang Undang Undang No 41 Tahun 1999 Pasal 92 Ayat 17 a;dan b; menjelaskan tidak boleh membangun menggarap hutan kawasan.
Selesai dari rumah ketua koperasi, masyarakat langsung menyerbu menggerebek rumah Agung sebagai Avalis Koperasi Jorong Rayo, karena ketua koperasi tidak mau memberikan keputusan. Dengan alasan harus ketemu Agung. Entah kenapa ketua koperasinya selalu ketergantungan dengan Agung,, sedangkan Agung cuma sebagai avails. Itupun dari avalis sudah mengeluarkan surat tanda lunas sejak tanggal 30 Desember 2023 tahun lalu dan suratnyapun tetap dikantongi masyarakat sampai saat ini. Sesampai di rumah Agung masyarakat tidak dapat bertemu dengan yang bersangkutan hanya bertemu dengan dua orang gadis dewasa yang mengaku sebagai karani pribadi Agung.
Tidak puas dari situ karena ada informasi di masyarakat bahwa ada polisi yang ngepam di lokasi bahkan sedang berjaga jaga di Lokasi, sontak saja masyarakat menyerbu mendatangi lokasi sesampai di lokasi memang benar ada polisi 4 orang dengan membawa sejata laras panjang. Masyarakat langsung menanyakan keberadaan polisi di lokasi koperasi ini, kenapa dan apa kepentingan polisi ikut campur di lokasi koperasi ini sedangkan kasus ini hanya perdata apakah polisi melindungi penjahat? Yang seharusnya yang perlu ditangkap itu Gatrianus bersama Agung dan pengurus lainya ,bukan justru masyarakat demikian ungkap pak Juran seorang tokoh masyarakat yang hadir pada saat itu yang mengumkapkan kekesalanya.
Menurut penjelasan dari Ketua Koperasi Jorong Rayo Gatrianus bahwa mendatangkan polisi oleh PT. Sukses Karya Mandiri (PT. SKM). Namun setelah ditanya masyarakat langsung dengan polisi, ternyata polisi hanya mengikuti perintah dari atasan saja Kapolres Sukamara. Kebetulan juga hadir pada saat itu seorang security dari PT. SKM menyaksikan bahwa polisi tidak ada didatangkan oleh PT. SKM dan menurut penjelasan polisi kepada LHI pun bahwa polisi cuma untuk menjaga kestabilisan keamanan di lokasi saja agar lokasi Jorong Rayo dan di sekitarnya betul betul kondusif.
Lokasi akan di kuasai masyarakat dengan menghentikan kegiatan di dalam lokasi koperasi dengan menggembok/ merantai portal supaya tidak ada aktivitas koperasi demi tercapainya kesepakatan. Perwakilan dari masyarakat dan pengurus mengadakan perjanjian secara tertulis yang langsung disaksikan oleh polisi yang di tanda tangani Bersama. Ketua koperasi Gatrianus menyetujui berjanji pada hari Rabu 07 Agustus 2024.akan mengadakan pertemuan kembali dan akan menghadirkan Agung dan pengurus koperasi yang lainnya. (ARDIAN/AGUS KAPERWIL)
0 Comments