PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Oknum Pensiunan TNI AU Santroni Pengurus Pondok Pesantren Fathurrahman

 



Banjar,LHI

Pengurus Pondok Pesantren Fathurrahman KH. Ustadz Ujang Saepudin disantroni oleh AY seorang  oknum pensiunan AU di Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Kejadian berawal pada saat salah seorang santri melakukan Tahrim sebelum subuh, dan pada hari Senin(29/8/2024). Kemarin siang pukul 13.00 WIB  berlanjut mendatangi kantor Desa Binangun , untuk mengadakan mediasi. Senin(19/08/2024).

Purnawirawan TNI  AY dengan pangkat terakhir bintang satu (Brigjen) melakukan tindakan dan ancaman kepada pengurus pondok pesantren dengan membentak bentak, bahkan sampai mengatakan ancaman kebanyakan pada para santri wanita dan masyarakat Desa Binangun.

Penjabat Kepala Desa Binangun  Dede Haris     saat dikonfirmasi di kantor desa mengatakan, kejadian tersebut sungguh sangat disesalkan, oknum  purnawirawan TNI AU tersebut, merasa terganggu oleh suara tahrim menjelang subuh . Oknum tersebut mengatakan bahwa kepulangannya ke kampung untuk istirahat, tapi malah terganggu sama suara thahrim.

Atas tindakan tersebut Pj Kepala Desa Binangun   melakukan mediasi antara oknum dan warga masyarakat  Desa Binangun . Walaupun AY telah mengatakan minta maaf , tapi masa yang berjumlah ratusan tetap tidak terima , masyarakat menuntut pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut  secara hukum .

Hasil mediasi menjadi ricuh,  para santriawan  dan satriwati beserta masyarakat berdesakan mau masuk ke kantor desa, dan berteriak supaya  AY keluar.Demi keamanan, maka pihak kepolisan dan TNI mengadakan keamanan, pada saat pelaku hendak dievakuasi keluar memakai  kendaraan Dalmas, masa menghadang kendaraan tersebut, dan pada akhirnya pelaku bisa di evakuasi oleh kendaraan polisi dan dibawa ke Kapolres Banjar untuk melanjutkan proses klarifikasi.

Dede Haris mengharapkan, dengan kejadian seperti tidak terulang kembali “Kita mesti bisa saling untuk menghargai sesama umat yang beragama, dan masalah ini kita kembalikan ke pada hukum yang berwajib.”urainya.(AE)***

Post a Comment

0 Comments