PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

KPU Kota Banjar Mengumumkan Pelaksanaan Pembukaan Pasangan Walikota Banjar dan Wakil Walikota Banjar

 



Banjar,LHI

KPU Kota Banjar mengumumkan pelaksanaan pembukaan Pasangan Walikota Banjar dan Wakil Walikota Banjar, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024-2029. Tentang Pencalonan Bapalon Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 (1)PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Minggu(25/08/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mengumumkan secara resmi persyaratan pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota Kota pada Pilkada 2024, pengumuman akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Muklis menyampaikan, dengan penetapan jadwal tersebut merupakan penerapan melalui pada undangan-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 2 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 selain itu, tentang KPU pencapaian Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepada Daerah 2024.

Tempat dan Waktu Pelaksanaan Pendaftaran:

1. Pendaftaran Pasangan waktu Calon dilaksanakan selama(3) hari dengan rincian sebagai berikut

A. Hari/Tanggal :

    Selasa 27 Agustus       s/d  28 Agustus 2024.

    Waktu : Pukul 08.00 s/d 16.00 wib.

B. Hari/Tanggal :

    Kamis 29 Agustus    2024

    Waktu : 08.00 s/d 23.00 WIB

2. KPU Kota Banjar jalan Dr Husein Didi Kartasasmita No 15 Kota Banjar.

 Kami di sini menghimbau kepada pasangan Bapalon Walikota Banjar dan Wakil Walikota Banjar diharapkan agar mendaftar sesuai yang sudah kami tentukan, jangan menjelang akhir pendaftaran ucap Mukhlis.

Lanjut menambahkan, disini kami membutuhkan waktu untuk memverifikasi setiap dokumen persyaratan pencalonan. Untuk itu. Kami menyarankan kepada para Bapalon Walikota dan Wakil Walikota Banjar jangan untuk menunggu hingga menjelang akhir masa pendaftaran tersebut.

"Untuk setiap pasangan Calon akan mendapatkan bukti tanda terima pendaftaran sebagai Bapalon, setelah penerimaan  kelengkapan persyaratan berkas. Untuk itu, perlunya ditingkatkan Pasangan Calon harus dapat memenuhi persyaratan yang sesuai dengan hurup B di atas, dengan Ketentuan-ketentuan Pendaftaran dalam Butir(4),"pungkas Muklis.

https://bit.ly/Pengumuman-Pendaftaran_Bakal_Calon_Wali_Kota_dan_Calon_Wakil_Wali_Kota_Banjar

(ADE ERIS)****

Post a Comment

0 Comments