PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Hukuman Bagi Yang Melanggar Hukum Adat Dayak di Desa Kenawan

 


Sukamara, LHI

Ardian seorang pelaku pelanggaran hukum Adat Dayak di Desa Kenawan Kec. Permata Kecubung Kab. Sukamara Provinsi  Kalimatan Tengah di sidang adat , karena dia yelah melakukan kegiatan panen di lahan inklapnya sebelum ada kesepakatan yang berada di lokasi sengketa antara Koperasi Jorong Rayo dan masyarakat.

Karena sebelumnya sudah ada perjanjian antara masyarakat dan pengurus Koperasi Jorong Rayo, saat mediasi 07 Agustus 2024 agar tidak ada yang melakukan kegiatan panen di lokasi koperasi dan pada tanggal 08 Agustus 2024 diadakan ritual adat dan nemasang sesajian oleh masyarakat di lokasi koperasi, tepat di portal koperasi yang ditutup masyarakat supaya lebih mengikat perjanjian agar tidak ada yang melakukan kegiatan panen, apalagi melakukan merusak sesajian dan membuka portal yang dilaksanakan oleh Kepala Adat Mantir-Mantir Adat dan Pawang Adat di Desa Kenawan.

Dalam sidang adat, pelaku pelanggaran di hukum 10 losa karena cuma melakukan panen di lahan ingklapnya, tidak melakukan perusakan atau menbuka portal.

Saat wawancara LHI kepada Kepala Adat Desa Kenawan, denda 10 losa itu wajar dan sudah adil. Karena menurut pertimbangan adat harus melihat kesalahan pelaku, pelaku hanya melakukan panen buah sawit saja tidak merusak dan membuka portal yang di pasang sesajian. Pelaku dikenakan denda adat (Kamuh), dengan perincian dikenakan sebagai berikut :

1. Tipas 3 buah Pulau Remaung.

2. Sebidang tikar Sunak Sabilah Isau Sabilah.

Dalam sidang adat juga,  Ardian sebagai pelaku, tidak menyangkal dan sangat mengakui kesalahannya. Dia sangat menyesal merasa mengkhianati semua tim dan adat budaya dan meminta maaf kepada pengurus adat dan masyarakat yang hadir dan seluruh masyarakat Desa Kenawan .Ardian    berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran lagi dan kepala adat juga menegaskan jangan sampai melakukan pelanggaran lagi ,baik pelaku atau siapapun. Karena kalau sampai melanggar apalagi merusak membuka portal sebelum dibuka dengan ritual, maka selain dapat sangsi adat, juga akan menanggung akibatnya sendiri. Sebab di tempat ritual adat ada sajian yang di pasang pengikat adat dan doa-doa ritual kepada yang maha kuasa.*(RV BONIE/AGUS KAPERWIL)

 

Post a Comment

0 Comments