PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Fiktif,Koq Bisa ?



Banjar,LHI

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, tentang rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut daerah provinsi /kabupaten/kota Tahun anggaran 2024.Untuk Kota Banjar Provinsi, Jawa Barat. Kamis(01/08/2024).mendapat Rp. 7.2 M lebih dan untuk Kabupaten Pangandaran sebesar Rp.7.4 M lebih.

Hasil konfirmasi jurnalis media LHI ke Kabag Ekonomi Setda Kota Banjar Tatang Nugraha pada hari Rabu 31/7/2024 di kantor Setda Kota Banjar mengatakan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau itu disalurkan ke lima dinas di antaranya yaitu dinas : 

1. UKM memberi pelatihan linting  rokok ( buruh ) dan pembinaan lainnya.

2. Diskes memberikan asuransi tenaga kerja pelinting rokok ( buruh pabrik rokok) .

3. Disnaker memberikan pelatihan pekerjaanya

4. Satpol PP membina dan melakukan penertiban razia rokok rokok yang Ilegal yang tidak mempunyai cukai.

5. Dinsos memberikan Bantuan Langsung Tunai  (BLT ) kepada buruh pabrik rokok.

Lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sampai saat ini Kabag Ekonomi Kota Banjar Tatanga Nugraha menyampaikan, kalau angka mah sudah ada tapi hasil akhir ada di Dinas keuangan  bagian anggaran, angka mah sudah muncul tapi dananya gak ada bahkan untuk keperluan RSUD Banjar untuk pengadaan alat   kedokteran sebesar Rp. 2 M juga dananya belum turun. 

Dinas  keuangan  Sutriat  ketika di hubungi lewat WhatsApp  oleh awak media LHI mengatakan, akan mengecek ke jajarannya ada tidaknya Dana tersebut, program sudah ada tapi uang nya masih perlu di pertanyakan.urainya.(ADE ERIS)***

Post a Comment

0 Comments