PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Aksi Tutup Portal di Lokasi Kantor Koperasi Jorong Rayo

 


Sukamara,LHI

Pada hari Rabu  07 Agustus 2024, masyarakat Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung berbondong bondong berdatangan ke lokasi Koperasi Jorong Rayo untuk menyaksikan mediasi antara pemilik lahan dengan pengurus Koperasi Jorong Rayo.  Pasalnya pada tanggal 03-08-2024 masyarakat pemilik lahan sudah bersepakat untuk melakukan mediasi kembali yang dilaksanakan pada hari rabu 07-08-2024 yang di wakili oleh Juran sebagai perwakilan dari masyarakat, Gatrianus sebagai pengurus koperasi sama sama menandatangani surat perjanjian yang disaksikan oleh kepolisian dan masyarakat yang hadir pada saat itu.

Tiba waktunya yang di tunggu tunggu, masyarakatpun berbondong bondong kembali mendatangi tempat yang ditentukan untuk mediasi di kantor Koperasi Jorong Rayo yang di hadiri dari ada banyak pihak mulai dari kepolisian Polres Sukamara dan Polsek, juga Babinsa kecamatan Permata Kecubung, tokoh tokoh adat dan tokoh  masyarakat. Mediasipun berjalan, walaupun sempat beberapa kali hujan yang menghambat proses mediasi yang mengganggu pendengaran ketika lebatnya turun hujan yang jatuh di atap ruangan teras kantor maupun di ruangan dalam kantor koperasi.

Proses mediasi pun tetap dilanjutkan walau dalam mediasi cukup menegangkan, namun tetap aman sampai kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan pengukuran kembali dalam waktu yang di tentukan paling lambat tiga-lima hari untuk mengukur lahan lebihan masyarakat yang waktu penggarapan tadinya tidak di ukur dan main gusur saja tidak di ukur apalagi di konpensasi selama 18 tahun pengurus koperasi menikmati hasil dari lahan lahan lebihan itu tetapi merasa belum kenyang juga pasalnya masyarakat menuntut sudah beberapakali mediasipun pengurus tidak mau melepasnya padahal sudah banyak toleransi dari masyarakat untuk mengadakan pertemuan baik secara kekeluargaan maupun secara baik lainnya namun tetap mengalami kebuntuan sampai akhirnya pihak masyarakat mendatangkan perwakilan dari dinas kehutanan dari provinsi untuk mendampingi.

Sudah lunas sejak tanggal 30 Desember 2023 dari avalis PT. SMM bukti surat pelunasan yang dikeluarkan oleh a/n Agung Kuswondo, tetapi  Gatrianus ketua Koperasi Jorong Rayo menyangkal bahwa tidak benar adanya pelunasan padahal dalam mediasi di aula kecamatan Permata Kecubung dalam beberapa bulan yang lalupun pernah di minta pak camat kepada pihak avalis (Agung Kuswondo)supaya cepat di keluarkan surat lunas dari avalis dapat di buktikan di rekaman waktu mediasi dan setelah ada desakan dari pak camat, dalam beberapa hari sudah muncul surat lunas itu. Entah apa yang mereka pertahankan mungkin pengurus pengurusnya belum kenyang padahal sudah 18 tahun tidak pernah berganti pengurus mengadakan Rapat Anggota Tahunanpun tidak pernah di adakan hanya ada laporan bahwa sudah di adakan RAT setelah di tanyakan di Dinas dinas terkait, pihak Dinas tidak pernah merasa di undang. Demikian Pejelasan dari masyarakat/anggota kepada LHI.

Koperasi Jorong Rayo ini tidak sesuai namanya yang seharusnya memiliki arti dan filosofi yang luar biasa. Jorong artinya tempat/rumah padi yang merupakan tempat hasil panen warga saat panen yang berlimpah, dimasukan di simpan atau dikumpulkan di sebuah rumah padi yang di buat secara khusus untuk tempat hasil panen padi dari berbaggai jenis padi yang di atur sesuai skat masing masing di dalamnya.  Rayo adalah  besar/ruang luas yang cukup perhitungannya untuk menampung hasil panen yang berlimpah. tetapi sungguh tidak sesuai harapan masyarakat Desa Kenawan dengan nama koperasi tersebut sungguh mengecewakan dan menyakitkan.

Portal di tutup dan masyarakat melarang jangan sampai ada aktivitas di dalam lokasi koperasi Jorong Rayo dan masyarakatpun langsung mengadakan ritual adat di lokasi tepat di letak portal depan pos security koperasi Jorong Rayo dan unit unit roda empat yang ada di dalam lokasi di simpan di luar portal agar penggunanya tidak kesulitan saat menggunakannya sampai proses pengukuran selesai dan kedua belah pihak   sudah menemukan kesepakatan.(RV BONIE/AGUS KAPERWIL)

 

Post a Comment

0 Comments