Ciamis,LHI
Salah Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. harus mempertanggung jawabkan atas tuduhan membawa kabur siswinya yang dibawah umur. Selasa(31/07/2024).
Kepala sekolah Miswan menyampaikan, dengan adanya kejadian seperti ini sangat disayangkan sekali bagi seorang guru sekaligus seorang walikelas. "Setelah adanya kejadian tersebut, saya langsung memangil guru untuk menanyakan yang sebenarnya terjadi. Guru yang berinsial H mengakuinya perbuatannya setelah ada keluarga korban yang datang kesekolah untuk menanyakan perihal masalah itu" Ujarnya.
Bagi saya dengan suatu kejadian ini sangatlah menyayangkan karena seorang guru hendakny memberikan Pendidikan, ilmu kepada anak didiknya yang senantiasa juga mengajarkan dalam. Satu kebaikan. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang memberikan didikan serta moral yang baik untuk anak ddiknya. Mudah-mudahan dengan kejadian yang seperti kedepanya tidak terulang kembali bagi guru-guru lainnya dapat menjaga nama baik sekolah, dan dirinya juga. Jangan sampai dengan adanya suatu kedekatan seorang guru dan murid itu dapat berlebihan hendaklah juga bisa menjaganya. Tegas Kepsek.
Menindaklajuti permasalah tersebut kini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ciamis angkat bicara mengenai. Laporan guru yang membawa anak didiknya.
Hari ini kita adakan musyawarah terkait masalah yang belakangan ini menjadi bahan keseriusan bagi Dinas Pendidikan dan Kepengurusan dari pihak KORWIL Kabupaten Ciamis.
DPRD Komisi D Ciamis dalam membidanggi Pendidikan menerima langsung atas laporan berita dari para media dan kami trun langsung mengecek keberadaan. "Hasil dari musyawarah tersebut, untuk yang pertama kita kumpulkan dulu bukti-bukti di dapat pertama yang kini bersangkutan berinisial H di Not Job Khan, untuk sementara. Sambil menunggu Pemeriksan lanjutan disamping ini kita juga ada beberapa saran yang saat ini kami sarankan untuk beberapa poin juga, " Ujarnya.
Lanjut menegaskan, kepada pengerakan Pendidikan khususnya yang ada di sekolah atau berada dilingkungan Lakbok agar bisa menjaga mental anak didik saudara berinisial T (14 tahun) sehingga mentalnya tidak pernah terganggu atau bisa dibilang anak tersebut tidak mengalami trauma. Karena kita bisa lihat masa depan anak tersebut masih panjang. Alhamdulilah berdasarkan satu informasi anak tersebut bisa sekolah lagi seperti biasa, namun karena ini merupakan proses kepegawaian, etik dan kami disini membutuhkan tambahan informasi yang insyallah dari tim dari pihak sekolah akan terus mengali tambah itu. Ucapnya.
Dengan adanya satu permasalahan seperti ini, ini adalah suatu cambuk untuk kita semua seperti hakiki kita, sehingga nantinya untuk kedepan juga mohon bantuan kepada awak media untuk terus mengontrol, serta mengawasi sejauh mana kita bisa, karena bisa dibilang kasus di Lakbok ini sangat unik untuk seorang guru dengan siswi ini meliputi Tingkat yaitu Sekolah Dasar (SD).
Disdik Kabupaten Ciamis, selalu rutin melakukan pembina-pembina kepada guru dan para ASN. Diharapkan bisa untuk lebih berhati-hati menjaga diri, terutama terhadap anak didiknya, ini merupakan perhatian serta pengawasan kita di dunia pendidikan.tegasnya.
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Ciamis Sidik saat di kompirmsi oleh awak media LHI mengatakan, hari ini kami datang meninjau serta mengecek langsung ke Lakbok Ciamis menindaklanjuti permasalahan ini, yang pada intinya juga kami memastikan kepada anak tersebut untuk tetap bersekolah jangan sampai ada perlakuan yang berbeda dari teman-temannya mesti ada perhatian khusus juga dari guru maupun Kepala Sekolahnya.
"Mudah-mudahan kedepanya masalah ini bisa diselesaikan dari pihak korwil dan SD untuk menidaklajuti. Diharapkan kedepanya tidak ada lagi krisis moral seperti ini kita mesti bener-bener adanya satu pembinaan satu pihak Kepala sekolah ataupun dari Korwil sendri, "katanya.
Sangsi nanti bagi guru yang membawa kabur anak muridnya, sendiri mungkin kita akan Rana kembali dengan Badan Kepegawaian dan kami sendri akan berkordinasi langsung secepatnya dengan pihak tersebut mengenai sangsi apa yang mesti diberikan untuk pelaku d bawah umur ini kita akan berkordinasi. ucap Sidik.(ADE ERIS)***
0 Comments