Pangandaran LHI
Demi memenuhi keinginannya untuk memiliki buku nikah pasangan suami istri yang awalnya nikah siri diduga melakukan mal administrasi.Diketahui suami dari istri siri tersebut merupakan salah satu PNS di lingkup Pemkab Pangandaran.
Menurut keterangan salah seorang amil inisial Y (53) yang diduga turut memfasilitasi pernikahan serta membantu melakukan mal administrasi menjelaskan bahwa awalnya mereka nikah siri, karena suaminya punya istri dan menurut pengakuannya istrinya sedang sakit.”Namun selang beberapa waktu istri mudanya meminta suaminya agar
pernikannya di resmikan, ”papar Amil lagi.
Berhubung suaminya PNS, maka surat identitas mempelai laki-laki menggunakan data identitas seseorang yang sudah meninggal, ucap Amil, Rabu,(10/07/2024).
Dijelaskan Amil, karena suaminya itu sebelum menikah siri statusnya punya istri, dan kebetulan ada salah satu warga Dusun Ciheras yang sudah meninggal namanya sama, maka data itulah yang dipakai untuk kelengkapan administrasi dalam pernikahan.
"Awalnya kami tidak mau namun karena di pinta tolong oleh yang bersangkutan dan yang bersangkutan mengatakan siap mempertanggungjawabkan apabila di kemudian hari bermasalah, sehingga kami pun menyanggupinya". Terang Amil di kediamannya
Setelah ditelusuri lebih lanjut ke pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Sidamulih, ternyata arsip data syarat untuk pernikahan tidak ada poto mempelai laki-lakinya.
Padahal menurut penjelasan dari Penghulu sebetulnya foto itu salahsatu syarat wajib yang harus di penuhi untuk administrasi pernikahan, apabila tidak ada poto tidak bisa di laksanakan akad nikahnya, karena dalam Surat Akta Nikah harus ada poto kedua mempelai".
Saat ditemui di rumahnya pihak istri inisial Y (38) mengatakan, membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan pernikahan di wilayah Desa Sukaresik.
Y mengaku tidak tahu menahu soal proses buku nikah, itu kan urusan laki laki, masa sih istri yang kesana kemari ngurus administrasi.
"Bahkan dua bulan terakhir rumah' tangganya sedang mengalami keretakan.
Hingga pemberitaan ini terbit, belum ada keterangan secara resmi dari pihak suami yang berprofesi sebagai PNS. (AS)**
0 Comments