Sukamara, LHI
Pada hari Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang warga Desa Lupu yang bernama Riko didatangi Tim Security PT. Hebrida Harapan Kalbar/HHK Bila Grup USTP di areal tanahnya yang sudah ditanami sawit oleh Koperasi Unit Desa/KUD Peruca Mandiri sebagai kebun Kemitraan dengan PT.HHK Bila.
Saat dikonfirmasi oleh media Lintas Hukum Indonesia/LHI, .Riko mengatakan bahwa dia mengenclave areal tersebut karena tanah tersebut adalah miliknya yang saat pembukaan lahan Kemitraan Desa Lupu Peruca areal yang kurang lebih 2 Ha itu ia berikan beserta beberapa orang yang juga ikut menyediakan lahannya untuk dibuka dengan menerima sejumlah uang “kompensi" serta janji dari Aspandi selaku Ketua dan pengurus KUD/Kemitraan saat itu bahwa Sdr. Riko akan diberi kebun atau akan dimasukkan sebagai anggota KUD/Kemitraan yang kemudian akan menerima manfaat dari hasil tanah yang dia berikan. Namun ternyata nama Riko tidak masuk dalam daftar sebagai anggota KUD Peruca Mandiri sehingga sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak menerima manfaat atau uang hasil dari tanah yang ia sediakan.
Riko adalah satu-satunya korban
Ternyata Riko adalah satu-satunya korban yang menyerahkan tanah dengan sejumlah uang kompensasi yang namanya tidak masuk sebagai anggota KUD Peruca Mandiri,sedangkan beberapa warga yang saat itu juga menyerahkan tanahnya dan juga diberi uang kompensasi semua mendapatkan lahan dan nama mereka masuk sebagai anggota KUD Peruca Mandiri. Saat terjadi perdebatan antara Riko dengan salah satu Tim Security yang diduga sebagai Chief Security officer-nya, Riko sempat memperlihatkan copyan data nama-nama yang menyerahkan lahan yang dapat kompensasi tetapi namanya masuk sebagai anggota KUD Peruca Mandiri.
Riko mengatakan bahwa Aspani telah berdusta dan menipu serta tidak menepati janji."Saya tidak bisa terima perlakukan yang sangat tidak adil ini! Dan saya akan mempertahankan bahkan berjuang untuk menuntut hak atas tanah yang saya inclape ini karena tanah ini milik saya..."
Pengurus KUD tak ada yang hadir saat ke lokasi
Saat kejadian atau peristiwa Senin siang itu, yang datang menemui Riko hanya dari pihak Tim Security PT. HHK Bila saja sedangkan dari pengurus KUD Peruca Mandiri selaku lembaga yang bertanggung jawab atas lahan yang disengketakan tidak ada yang datang ke lokasi yang disengketakan, seharusnya orang yang paling utama datang itu adalah pengurus KUD bukan pihak Perusahaan sebab lahan yang diinclape adalah lahan Kemitraan bukan lahan inti Perusahaan.
Sekitar 2 jam setelah kejadian tersebut Riko memberitahukan kepada awak Media LHI bahwa dia akan meminta bantuan dan pendampingan dalam mengurus dan menghadapi persoalan ini kepada om atau pamannya yang bernama Laimena yang merupakan tokoh masyarakat. Saat dikomfermasi, bapak Laimena mengatakan siap mendampingi keponakannya dalam urusan ini.Bapak Laimena berharap agar pihak KUD Peruca Mandiri dan juga pihak Perusahaan menyingkapi semua ini secara lengkap dan tidak mengabaikan semua alur cerita akan lahan tersebut sehingga bisa mengetahui fakta yang sesungguhnya. Beliau sangat berharap agar dilakukan upaya-upaya yang humanis dan beradab dalam mencari sulusi sebab Riko adalah warga Desa Lupu Peruca yang patut mendapat perlindungan atas haknya.(HELEN/AGUS)***
0 Comments