OKU Selatan LHI
Plh. Sekretaris Daerah OKU Selatan Joni Raples AP., MSi., hadiri Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kamis (04/07/2024).
Perjanjian kerjasama ini Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu Kepala BPJS Cabang Muara Enim, menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Dalam sambutan Plh. Sekretaris Daerah OKU Selatan Joni Raples AP., MSi. sampaikan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akan terus komitmen dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Pemerintah di OKU Selatan.
Pemkab OKU Selatan akan terus mengoptimalkan jaminan kesehatan untuk menuju Universal Health Coverage (UHC), yang merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga dan Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Bertempat di Aula DPMPTSP OKU Selatan, Hadir langsung Kepala DPMPTSPS Kabupaten OKU Selatan Haris Munandar, S.H.,M.H. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Selatan Darmawan,S.E.,M.Si, BPJS Cabang Muaraenim, Serta jajaran DPMPTSP OKU Selatan. (APZ)
0 Comments