PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Otang Tarlian: DPRD Pangandran Membentuk Pansus Terkait LHP BPK RI



Pangandaran LHI

DPRD Pangandaran Membentuk Anggota Pansus terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan sejumlah temuan yang mengejutkan sehingga menuai polemik.

Terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 yang mengungkap sejumlah temuan, sehingga DPRD Kabupaten membentuk pansus.

Menurut Otang Tarlian salah satu Anggota Pansus DPRD Kabupaten Pangandaran, di bentuknya pansus ini untuk untuk mencari keterangan yang jelas terkait kab pangandaran mensapat WDP, dan kita Kemarin berkosultasi terhadap BPK perwakilan jawa barat.

Di sana kita pertanyakan apa-apa saja yang di kecualikan Terkait devisit anggaran dan penambahan,”kata Otang. (12/06/2024)."Kami pun merekomendasikan agar di lakukan auidit inpestigasi secara menyeluruh dan kami pansus akan mengusulkan DPRD untuk meminta bantuan terhadap BPK untuk melakukan audit Investigasi tersebut,”jelasnya.

Karena menurut saya penting sekali dilakukan audit investigasi secara menyeluruh, agar kebocoran anggaran dapat di cegah sehingga akan ada pengembalian kelebihan bayar yang bisa kita pakai untuk menutupi defisit anggaran.

Dikatakan Otang, hasil dari pada jawaban BPK RI, terkait BPK kembali memberikan Opini WDP  pada tahun anggaran 2023 karena Pemkab Pangandaran belum berhasil menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tahun 2022.

Selain itu, Kas yang ditentukan penggunaannya dan utang daerah terus meningkat serta terdapat permasalahan lainnya.

Seperti hutang belanja per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 305, 89 Milyar, utang tersebut meningkat 14,40% dibanding tahun 2022 sebesar Rp. 267,39 Milyar. Penumpukan hutang belanja terjadi karena tidak tersedianya Kas yang memadai untuk membayar tagihan belanja dan/atau kewajiban yang ditunjukkan dengan :

Defisit yang tersaji sebesar Rp. 9,27 Milyar tidak menunjukan kondisi defisit riil sebesar Rp. 422,30 Milyar, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tersaji sebesar Rp31,74 miliar tidak menunjukkan kondisi Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA) riil sebesar Rp381,28 miliar, Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tersaji sebesar Rp31,74 miliar tidak menunjukkan kondisi Saldo Anggaran Kurang (SAK) riil sebesar Rp. 381,28 miliar, Gap saldo Utang melebihi SAL sebesar Rp379,93 miliar

Defisit riil APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 422,30 miliar atau mencapai 2,96% dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), sehingga melebihi batas maksimal kumulatif Defisit APBD sebesar 0,14%.

Selain itu, tunggakan Utang Belanja TA 2022 sebesar Rp51,70 miliar yang gagal dilunasi pada TA 2023 secara substansi merupakan Utang Jangka Panjang, tetapi secara formal merupakan kewajiban yang harus segera dibayar. Hal ini menunjukkan penyajian dan klasifikasi utang tersebut menjadi tidak jelas.

Selanjutnya demi menyelesaikan persoalan ini, maka dalam penyusunan APBD 2025 kita harus memperketat kegiatan serta mencari di mana sumber pendapatan bisa di tingkatkan, pungkasnya. (AS)**

Post a Comment

0 Comments