MESUJI -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku tersangka narkoba dalam Target Operasi "Ops Antik Krakatau 2024".
Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH,SIK,MM,CPHR dalam keteranganya memaparkan, kedua tersangka ini berinisial DF (39) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara dan BH (41) Warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
"Hari Senin kemarin, anggota Opsnal Sat Res Narkoba menangkap kedua pelaku yang menjadi target operasi pada Ops Antik Krakatau 2024," jelasnya
Lebih lanjut Kasat Narkoba menuturkan, tersangka DF (39) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara ditangka dirumahnya pada hari Senin (10 Juni 2024) sekira Pukul 07.30 WIB bersama barang bukti 2 buah timbangan digital Pocket, 5 buah sekop dari pipet plastik dan plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 33,19 gram.
Kemudian, 3 butir pil ekstasi berlogo pinguin dengan berat bruto 1,47 gram, 23 plastik klip ukuran sedang, 22 plastik klip ukuran kecil, 18 kertas label harga dengan rincian; 3 lembar bertuliskan 105, 4 lembar bertuliskan 100, 3 lembar bertuliskan 50, 3 lembar bertuliskan 300, dan 5 lembar bertuliskan 200, serta uang tunai Rp 255 ribu rupiah.
Sedangkan tersangka BH (41) warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji di tangkap bersama barang bukti 4 plastik klip ukuran sedang yang masing-masing plastiknya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,03 gram dan uang tunai sebesar Rp.110 ribu rupiah.
"Saat ini kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terangnya.RANDI EFENDI)***
0 Comments