PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

DPRD Pangandaran Laksanakan Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi LHP BPK Atas Laporan Keuangan Daerah 2023

 


Pangandaran LHI

DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rekomendasi Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2023. Kegiatan tersebut di laksanakan di Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Rabu (19/6/2024).Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran M Taufik Martin.n di hadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

Disampaikan Solehudin berkenaan dengan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 dari BPK RI kepada DPRD kabupaten Pangandaran pada tanggal 31 Mei 2024 berdasar ketentuan pasal 5 ayat 1, Peraturan mentri dalam negeri no 13 tahun 2010 tentang pedoman pungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK,  menegaskan bahwa DPRD melaksanakan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja

Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 180 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Pangandaran No 1 tahun 2019 tentang tata tertib menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 dalam rapat Pansus yang di bentuk berdasarkan rekomendasi badan musyawarah.

Dengan kesungguhan panitia khusus tiga serta bantuan dan kerjasama tim bantuan tim anggaran pemerintah daerah maka pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 dapat kami selesaikan.

Pada kesempatan ini panitia khusus tiga akan melaporkan hasil pembahasan terkait hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023.

Dihadapan rapat paripurna ini kami sampaikan sebagai berikut;

A. Dasar hukum

1.  Undang Undang No 17 Tahun    2023 Tentang Keuangan Negara

2. Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung  jawab keuangan negara

3. Undang Undang No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK

5. Peraturan DPRD no 1 tahun 2019 tentang tata tertib dan

6. Keputusan DPRD kabupaten Pangandaran no 188.4/KPTS/05  DPRD/2024 tentang panitia khusus tiga yang bertugas membahas laporan hasil pembahasan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 .

Sebagai mana kita maklumi bersama bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 yang di tujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di katakan Solehudin, Akhir pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI dengan opini WDP tersebut, bagi pemerintah dan masyarakat kabupaten Pangandaran cukup membanggakan, walaupun harus disadari bersama tentu terdapat tidak ada kesesuaian dari insit akuntansi sistem pengendalian dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan opini dimaksud, harus melakukan klarifikasi atas semua populasi dan melakukan koreksi penyesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.Berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus tiga DPRD kabupaten Pangandaran terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 dapat kami simpulkan bahwa pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan penata usaha aset juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh BPK belum sepenuhnya tertib.

Untuk itu perlu mendapat perhatian untuk segera memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan menertibkan pengelolaan penata usahaan aset.

Berdasarkan kajian, penelaahan dan analisis panitia khusus tiga, inti pokok permasalahan dari seluruh temuan berujung pada beberapa hal sebagai berikut ;

1. Sumberdaya manusia

2. Sistem pengelolaan intern

3. Kurangnya pemahaman dan kurangnya sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian untuk perbaikan itu semua diperlukan komitmen yang kuat dari Bupati Pangandaran dan seluruh jajaran pemerintah untuk memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik serta memonitor perkembangan penyelesaian temuan BPK yang di lakukan untuk seluruh kepala SKPD

Untuk memastikan perbaikan tersebut telah dilaksanakan komitmen tersebut agar dijabarkan dengan menyusun eksemplan atau rencana aksi harus dilakukan secara menyeluruh pada seluruh SKPD dan bukan hanya terbatas pada SKPD yang menjadi temuan BPK.

Dengan mendapatkan opini WDP, pemerintah daerah harus menyajikan proses transaksi keuangan yang di dukung dengan bukti dan data yang valid sehingga dapat diuji kebenarannya

Dengan demikian panitia khusus tiga memutuskan dan menetapkan beberapa rekomendasi sebagai berikut;

1. Pemerintah daerah agar melakukan rasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2024.

2. Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi PAD

3. Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan piutang PBBP2

4. Pemerintah daerah agar segera melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBBP2 dan retribusi daerah.

5. Perlu adanya peningkatan kapasitas pengelola anggaran yang berkoordinasi dengan BPK

6. Pemerintah daerah agar menyelesaikan hutang belanja

7. Perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan yang didukung dengan sistem pengendalian intern yang efektif dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

8. Pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku.

9. Apabila dalam kurun waktu 60 hari pemerintah daerah belum menidaklanjuti rekomendasi BPK RI , maka DPRD meminta BPK RI untuk melakukan konfirmasi secara menyeluruh sesuai kewenangannya.

Di akhir acara paripurna sejumlah fraksi melakukan instruksi, karena di pada poin akhir tidak sesuai dengan rencana dan masukan .Adapun fraksi yang melakukan instruksi sekaligus memilih meninggalkan rapat paripurna yaitu, fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi Gerindra.

Dikatakan Otang Tarlian dari Fraksi PKB berharap, ketika pemerintah daerah tidak menyelesaikan rekomendasi BPK dalam kurun waktu 60 hari, mestinya DPRD bukan hanya meminta BPK RI melakukan konfirmasi dan klarifikasi saja, tapi seharusnya DPRD meminta agar BPK RI melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.(AS)**

Post a Comment

0 Comments