PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

DPRD Kota Banjar Pansus LI Mengelar Kegiatan Pembahasan Lanjutan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan



Banjar,LHI

DPRD Kota Banjar Pansus LI mengelar kegiatan pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Selasa(04/06/2024). Lanjutan pembahasan tentang Raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat ini dilakukan secara bersama mitra kerja Pemerintah dan perwakilan pengusaha Toko modern.

Ketua Pansus LI DPRD Kota Banjar Cecep Dani Sufyan mengatakan usai rapat, pembahasan raperda bersama stakeholder yang berkaitan dengan kerja sama antara pasar rakyat, swalayan, dan masyarakat.

Dalam kerjasama itu misalnya, dengan memberikan ruangan waktu untuk pemasaran produk UMKM bisa naik Kelas. Kemitraan CSR terkait perusahaan untuk pelatihan dan para pemain pelaku UMKM.

"Disini kita masih pembahasan terkait kerja sama dengan pasar modern. Dengan kehadiran mereka tentunya disini harus bisa bermanfaat buat kita semua serta dapat membuka ruang kemitraan untuk UMKM agar bisa lebih naik kelas, "ucap Cecep.

Adapun nantinya diatur melalui zonasi atau kuota pasar contoh minimarket yang sesuai aturan yang ada di pembatasan kuota atau Zona.

Disini untuk segala teknisnya kita akan di atur melalui peraturan walikota(Perwal). Hal ini tersebut juga nantinya akan berkaitan dengan rencana detail tata ruang wilayah(RDTR) yang saat ini masih dalam proses.

"Saat ini pembahasan raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat , Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan yang saat ini belum final. Alasannya, masih banyak kekurangan seperti pasal-pasal yang saat ini perlu dilakukan penyempurnan dan perbaikaan.

"Banyak hal yang belum selesai dan masih perlu untuk disepakati secara bersama. Disini masa kerja kami sekarang tingal 6 bulan dan kami harapkan apa yang kita sudah target bisa beres sebelum masa periode untun Anggota  DPRD Kota Banjar yang saat ini selesai."ujarnya.

Sementara Humas PT. Indomarco Cabang Cirebon Joko Santosa menyampaikan, harapaan denga raperda tersebut dapat mengatur  batasan atau zonasi diantaranya pasar modern dan pasar tradisional.

Klarifikasi pasar dalam raperda menurutnya, raperda disini harus menjelaskan secara detail. Supaya nantinya tidak terjadi salah paham  ketika kita berada di lapangan. "Disini dari kami tentunya, menginginkan adanya peraturan bener-bener yang jelas terkait kelasifikasi pasar. Adapun untuk pasar yang disebut pasar itu seperti apa soalnya biar tidak salah paham, dan pemahaman itu nanti dilapangan,"katanya.

Untuk kerjasama dalam pemasaran produk UMKM lokal. Pihaknya saat ini terbuka. Sedangkan untuk masuknya ke pasar modern tentunya salah satu yang masuk ke pasar modern tentunya wajib produk yang akan dipasarkan harus dapat memenuhi persyaratan lebih baik.

Pihaknya berkomitmen  dengan segalanya akan mengikuti apa yang nantinya dalam kebijakaan dan peraturan  pemerintah daerah. "Kerjasama bisa dengan alat tertentu karena kalau kita sudah minimarket modern pasti akan banyak peraturan yang nantinya harus dapat dipatuhi contohnya, ada ijin produknya kemasaan salah satu dapat memberikan supaya laku barang kita seperti halnya pelayanan yang bener- bener super, "ujarnya.(ADE ERIS)***

Post a Comment

0 Comments