PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Pidana 8 Bulan Penjara, Terdakwa SY Caleg Partai Gerindra Kota Dumai Ajukan Banding

Kota Dumai, LHI.

Terdakwa SY yang merupakan Caleg (Calon Legislatif) Partai Gerindra Kota Dumai nomor urut 5 dari Daerah Pemilihan IV mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau setelah dijatuhi pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (Kamis, 02/05/2024) lalu.

Terdakwa SY di pidana penjara oleh Majelis Hakim selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Pidana penjara perkara nomor 83/Pid.Sus/2024/PN Dum itu lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum Andi Sahputra Sinaga SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai (Selasa, 30/04/2024), dimana terdakwa SY dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal  278 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa SY didampingi 3 (tiga) Penasehat Hukum.

Ria Navriadi SH salah satu Penasehat Hukum terdakwa SY ketika dihubungi (Senin, 06/05/2024) siang membenarkan terdakwa SY mengajukan upaya hukum Banding dan tidak dilakukan penahanan karena memang dari awal hingga kini terdakwa SY tidak ditahan.

"Iya, SY di vonis 8 (delapan) bulan penjara dan berkas permohonan pengajuan bandingnya sudah di kirim. Memang sejak awal SY tidak ditahan sampai hari ini", jelas Ria Navriadi.

Informasi yang diterima dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Dumai dalam putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa SY juga menetapkan, barang bukti berupa 1 (satu) buah Flashdisk merk Vanoms berukuran 4 GB berisi Voise Note dan rekaman mobil membawa beras bulog SPHP dikembalikan kepada Saksi Muhammad Roni.

Sementara, 6 (enam) lembar screenshot percakapan dalam grup Whatsapp, 4 (empat) lembar tangkapan layar/ screenshot percakapan Grup Whatsapp saksi Prabowo STDI  terlampir dalam berkas perkara.

Selain itu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung SM-A245F warna hijau yang juga sebagai barang bukti dikembalikan kepada saudara Rencana Saorta SH dan terdakwa SY dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). (SNst/Mln)

Post a Comment

0 Comments