PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

LAKRI Angkat Bicara Soal Dugaan Pemalsuan KKOP di Kabupaten Pangandaran

 



Pangandran LHI

Beredar isu di beberapa media online tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen izin rekomendasi ketinggian untuk pembangunan menara telekomunikasi tower di Kabupaten Pangandaran, yang dikeluarkan oleh instansi Lanud Wiriadinata (Komando Operasi Udara Pangkalan TNI AU Wiriadinata) oleh oknum pihak pengusaha PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Tower Bersama, kini di tanggapi Afudin sebagai Ketua LAKRI Kabupaten Pangandaran. Rabu (29/5/2024)

Kepada LHI Afudin menyampaikan, bahwa selama ini saya selalu mengikuti perkembangan berita soal dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen rekomendasi ketinggian untuk pembangunan menara telekomunikasi tower

di Kabupaten Pangandaran, sementara yang berwenang mengeluarkan izin tersebut merupakan institusi negara, jelasnya

Tidak tanggung tanggung, dilansir di media jayantaranews, ada delapan titik tower yang diduga dipalsukan oleh pengusaha, ini mestinya jadi sebuah pelajaran berharga untuk institusi Lanud Wiriadinata, tegasnya.

Apudin menyampaikan, dalam pemberitaan yang di lansir jayantaranews ada delapan titik yang di duga palsukan KKOP nya, diantaranya yaitu beralamat di Dusun Sukasari, RT/RW 03/05, Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak. Dusun Bagolo Kolot, RT/RW 011/06, Desa Bagolo, Kecamatan Kalipucang. Dan satu lagi di Dusun Sindangsari, RT/RW 010/010, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang.

Menyikapi hal tersebut, Afudin sebagai ketua LAKRI meminta Lanud Wiriadinata segera mengambil langkah langkah tegas, supaya persoalan ini cepat di selasaikan secara hukum.

”Kami sebagai ketua LAKRI juga sebagai masyarakat Kabupaten akan terus memantau dan mendorong APH untuk segera melakukan investigasi kasus dugaan pemalsuan KKOP tersebut, ”tambahnya.

Diwaktu berbeda Kabid UPL UKL Dinas DLHK Kabupaten Pangandaran menyampaikan , sejak sistem OSS, kami dari Dinas DLHK sudah tidak dilibatkan dalam pengurusan dokumen pembuatan tower.

Kita hanya punya kewenangan pengawasan sekala kecil saja, seperti contoh pembangunan Puskesmas, dan bangunan lainnya yang sekupnya kabupaten Pangandaran, pungkasnya. (AS)**

Post a Comment

0 Comments