PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Dinilai Membelenggu Kebebasan Pers, Forum Jurnalis Tasikmalaya Tolak RUU Penyiaran

 


 


Kota Tasikmalaya LINTAS PENA
---Puluhan Jurnalis Kota & Kabupaten Tasikmalaya bersama Pers Mahasiswa melakukan Demonstrasi di Taman Kota Tasikmalaya.Unjuk rasa hari ini, dari kalangan awak media yang tergabung dari berbagai organisasi kewartawanan. Diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Tasikmalaya (AJI), Sekber wartawan Indonesia (SWI) Tasikmalaya Raya, dan Komunikasi Penyiaran Islam Inu Tasikmalaya.

Unjuk rasa para kuli tinta hari ini dinyatakan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk reaksi penolakan keras terhadap Revisi Undang – Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh DPR-RI di Senayan Jakarta.

Dalam Revisi UU Penyiaran itu pihaknya akan disahkan pemerintahan poinnya akan membelenggu dan mengancam Kebebasan Pers di Indonesia.

Koordinator Aksi Hendra Herdiana mengatakan, aksi solidaritas para Jurnalis Tasikmalaya Raya bersama Pers Mahasiswa bentuk penolakan keras dan keprihatinan terhadap keberlangsungan pekerja pers.

Kami tegaskan, menolak keras revisi undang – undang Nomor 32/2002 tentang penyiaran pasalnya, revisi ini akan mengancam dan membelenggu tugas – tugas jurnalistik.”Tegas Hendra, 28 Mei 2024

Dan UU Penyiaran sedang berlangsung digodok DPR-RI di Senayan dan akan disahkan.

Ini akan mengancam kita dalam melakukan kerja – kerja jurnalistik, kami minta revisi itu segera dihentikan agar tidak menimbulkan polemik di kalangan pekerja pers.”Kata Hendra.

Pasalnya, dalam draf revisi UU penyiaran ada sejumlah pasal yang bermasalah yang sangat mengancam kebebasan pers yakni adanya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Revisi undang – undang tentu akan membelenggu pekerja pers, mencederai kemerdekaan pers, mengancam keselamatan dan integritas pers.

Selebihnya, tidak ada kata lain revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan. Jika RUU penyiaran sampai disahkan oleh pemerintah. Maka, tunggulah kehancuran pers di indonesia sehingga para awak media akan menolak keras revisi UU penyiaran tersebut.

Kami bersama pers mahasiswa dan masyarakat tasikmalaya terus sama-sama mengawal dan menuntut keras agar revisi UU penyiaran dibatalkan dan dicabut segera mungkin.”Sambung dia.

Aksi Jurnalis di Tasikmalaya dengan mengumpulkan id card di depan keranda jenazah sembari menabur bunga sebagai simbol matinya kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Masa aksi puluhan Jurnalis Tasikmalaya Raya menaruh tanda tangan di atas kertas bukti penolakan RUU penyiaran. Setelah itu akan dikirimkan ke Dewan DPR-RI di Senayan..(DEDE SOMANTRI)***

Post a Comment

0 Comments