PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Upaya Hukum Kejari Dumai 'Kandas', PK Dua Terdakwa Dikabulkan Hakim Agung RI

 


Kota Dumai (Riau), LHI

Perjalanan perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya akhirnya menemui titik terang alias mendapat kepastian hukum.Permohonan memori PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan Mastiwa SH sebagai PH (Penasehat Hukum)  terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mastiwa SH (Kamis, 25/04/2023) kepada media ini  menyampaikan, Tiga Hakim Agung yang di tunjuk ketua Mahkamah Agung  membatalkan putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/Pid/2023 tanggal 9 Agustus 2023 dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irobi Setiawan dan Dafi Qodry Oktarya dengan pidana "Nihil".

"Alhamdulillah, Irobi dan Dafi kini sudah menghirup udara bebas. Permohonan PK yang kita ajukan dikabulkan Hakim Agung. Kemarin (Rabu,24/04/2024) sudah kita jemput di Rutan Kelas IIB Dumai", sebut Mastiwa SH.

Diungkap Mastiwa SH, awalnya perkara ini sudah pernah di sidangkan dimana terdakwa Irobi telah di vonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan terdakwa Dafi 1 (satu) tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan perkara pencurian nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum.

Kedua terdakwa pun sudah menjalani hukuman tanpa ada upaya hukum banding dan kasasi baik dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai maupun Penasehat Hukum hingga habis masa tahanan keduanya (terdakwa.red).

Namun belakangan,  Kejaksaan Negeri Dumai dengan perkara pencurian yang sama kembali melakukan penuntutan terhadap kedua terdakwa.

Penuntutan perkara tersebut kembali di sidangkan dengan nomor perkara 26/Pid.B/2023/PN Dum, dimana pada saat itu ketua Majelis Hakim di pimpin oleh Hamdan Saripudin SH.

Pada awal bulan Maret (Kamis, 02/03/2023.red), Penuntut Umum Muhammad Wildan Awaljon Putra SH dari Kejaksaan Negeri Dumai membacakan tuntutannya kepada kedua terdakwa di persidangan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan pidana penjara masing - masing kepada terdakwa selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHPidana.

Agenda sidang berikutnya, Penasehat Hukum mengajukan pledoi (nota pembelaan) yang pada intinya menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (Ne bis in idem) sebagaimana diatur dalam pasal 76 KUHPidana.

Akhirnya pada sidang putusan (Kamis, 09/03/2023.red), Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan perkara pencurian nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Dafi Qodry Oktarya Als Dafi Bin Defri Oktarya dan terdakwa Irobi Setiawan alias Robi bin Riono dalam perkara aquo nebis in idem.

Kemudian, Majelis Hakim juga menyatakan para terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan aquo dan menetapkan berkas perkara beserta barang buktinya dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai.

Atas putusan itu, Kejari Dumai  mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Namun pada awal bulan Mei 2023, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai.

Tidak hanya sampai di situ, Kejari Dumai kembali mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dan pada awal bulan Agustus 2023, putusan Mahkamah Agung nomor 875 K/ Pid/ 2023 tertanggal 8 Agustus 2023 menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dimana Dafi Qodry Oktarya dipidana penjara selama 1 tahun, sementara Irobi Setiawan dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dengan adanya putusan Kasasi tersebut, tim tabur Kejari Dumai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.

Demi tegaknya keadilan, Mastiwa SH pada awal bulan November 2023 lalu mengajukan memori PK (Peninjauan Kembali) sebagai upaya hukum atas putusan Kasasi tersebut.

Memori PK disampaikan melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (Senin, 06/11/2023) sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 Undang - Undang nomor 8 tahun 1981 dan Undang - Undang nomor 48 tahun 2009 pasal 24 ayat 1.

"Pengajuan memori PK itu didasari atas pertimbangan Judex Juris terhadap ketentuan pasal 141 dan pasal 142 KUHAP tentang kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan penggabungan perkara atau melakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) dalam pertimbangan putusan MA dianggap keliru karena perkara A quo merupakan pengulangan atas perkara yang pernah didakwa, dituntut dan diputus oleh Pengadilan Negeri Dumai tahun 2022 lalu.

"Upaya hukum kita lakukan dengan mengajukan memori PK kepada ketua MA melalui ketua Pengadilan Negeri Dumai karena kita menganggap putusan Kasasi MA keliru penerapannya dan sangat bertentangan dengan fakta hukum perkara a quo. Dan sekarang terbukti, putusan Kasasi kemarin dibatalkan karena permohonan PK kita dikabulkan", terang Mastiwa SH.***Nst

 

Post a Comment

0 Comments