PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Plt Bupati Meranti H.Asmar Ikuti RUPS-LB PT BRK Syariah

 


 


PEKANBARU
- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahunan 2024 PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Sabtu (6/4/2024).

Rapat yang dilaksanakan di Lantai 4 Menara Dang Merdu Pekanbaru itu, membahas perpanjangan masa jabatan Dewan Pengawas Syariah PT BRK Syariah (Perseroda) untuk periode kedua.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana mengatakan kesimpulan RUPS-LB, seluruh pemegang saham setuju memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas Syariah (Zulhendri Rais) periode 2024-2028.

"Alhamdulillah RUPS-LB berjalan lancar mulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 16.10 WIB. Semua pemegang saham sepakat memperpanjang masa jabatan DPS BRK Syariah," kata Edi Wardana.

Dia juga menjelaskan, agenda RUPS-LB tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar PT BRK Syariah Nomor 17 tanggal 14 Juni 2022, di mana Direksi perseroan mengundang para pemegang saham untuk membahas persetujuan masa jabatan Anggota Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan kedua kali.

"Dewan pengawas syariah sebagai salah satu organ bank umum syariah, menjadi unsur penting dalam menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance," tambah Edi.

Usai mengikuti RUPS-LB tersebut, Plt Bupati Asmar berharap kemitraan yang sudah terbangun antara BRK Syariah dengan Pemkab Kepulauan Meranti sebagai pemegang saham terus berjalan dengan baik. "Semoga kemitraan kita bersama BRK Syariah berjalan lebih optimal, sehingga memberikan sumbangsih positif di Kepulauan Meranti," ujar Asmar.

Rapat itu sendiri dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Turut hadir dalam rapat tersebut, dewan direksi, komisaris dan dewan pengawas BRK Syariah, serta para pemegang saham.

Ikut mendampingi Plt Bupati Asmar, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, Kepala BPKAD Irmansyah dan sejumlah pejabat lainnya. (RAMLI ISHAK Prokopim)

Post a Comment

0 Comments