DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pejabat Walikota Ida Wahidan Hidayati Memimpin Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Banjar

 


Banjar,LHI

Pejabat Walikota Banjar Ida Wahidan  Hidayati memimpin sidang  Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Banjar dalam rangka penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kota Banjar Tahun 2024 yang Bertempat Di Ruang Rapat Gunung Sangkur  Setda Kota Banjar. Jumat 26/04/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh langsung Sekretaris Daerah Kota Banjar, Kepala ART/BPN Kota Banjar, Forkopimda para Asisten Daerah, kepala Perangkat Daerah, Staf ahli, Camat dan kepala Desa/Lurah.

Kepala Kantor ART/BPN Kota banjar Samsu Wijaya menyampaikan, bahwa Target Redistribusi Tanah di Kota Banjar mencapai 200 bidang yang berlokasi ada di tiga Desa dan satu  Kelurahaan."Rinciann dari 200 target itu berada di Langensari Kecamatan Langensari sebanyak 50 bidang, Desa Rejasari 50 bidang, Kelurahaa Muktisari sebanyak 50 bidang, serta di Desa Sinartanjung sebanyak 50 bidang. Pada tahun ini juga telah diserahkan sebanyak 46 Sertifikat Tanah Elektrnik milik Pemerintah Kota Banjar,"jelasny.

Pj Walikota Banjar Ida Wahidan Hidayati,Saat ditemui awak media LHi mengucapkan, banyak terimakasih kepada Kepala ART/BPN Kota Banjar yang selama ini sudah menyelesaikan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Banjar. Menurutnya, sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bentuk Legalitas formal kepemilikaan tanah aset Pemerintah Kota Banjar.

"Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada Kantor ART/BPN Kota Banjar telah menyelesaikan program Sertifikat Tanah milik Pemerintah Kota Banjar,"ucap Pj Walikota.

Ida menjelaskan, bahwa Tim Reforma Agraria bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, yang merupakan kordinasi dan penyelesain kendala dalam penyelenggaran Reforma Agraria, serta melakukan pengawasan dan pelaporan pelaksanan Reforma Agraria.

"Tim Reforma Agraria berkedudukan di Tingkat Nasional dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Tingkat Provinsi yang dipimpin oleh Gubenur, dan Tingkat Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Wali Kota yang salah satu tugasnya untuk mengkoordinasikan serta memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik Agraria,"jelasnya.

Adapun dalam kesempatan tersebut langsung dilakukan juga penyerahaan secara simbolis Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kota Banjar ke pada  Pj Walikota Banjar yang lanjut dengan penandatangaan Berita Acara Sidang Tim Gugus Reforma Agraria(GTRA)Kota Banjar oleh PJ Walikota Banjar, Sekretaris Daerah, dan Kepala ART/BPN Kota Banjar, pungkasnya.(ADE ERIS)****

 

Post a Comment

0 Comments