Sukamara,LHI
Dengan semakin seriusnya gejolak tuntutan warga Desa Kenawan terhadap Koperasi Unit Desa "Jorong Rayo" Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara-Kalteng mengenai sisa atau kelebihan lahan atau tanah yang mereka serahkan ke KUD Jorong Rayo untuk dibuka kebun sawit, namun ternyata luasan lahan kebun yang mereka terima tidak sesuai dengan yang mereka serahkan.
Setelah mewancarai pihak warga yang menuntut dan Ketua KUD Gatrianus, S.Pd.SD, kali ini Kamis tanggal 14 Maret 2024 pkl 08.20 WIB , awak media LHI bertandang ke kantor Kepala Desa Kenawan sesuai janji yang sudah disepakati sebelumnya untuk meminta keterangan beliau selaku Kepala Desa saat awal pembukaan lahan sawit plasma warga Desa Kenawan dan sekarang menjabat Pj Kades Desa Kenawan Suhaidi.
Saat ditemui dan diminta penjelasan beliau mengenai kronologis pembukaan sawit plasma bagi warga Desa Kenawan, Suhaidi memberikan pemaparan sebagai berikut :
1. Kronologis Awal Pembukaan
Sekitar 15 tahun yang lalu, Kebun dibuka karena adanya kewajiban 20% dari luasan HGU PT. Sukses Karya Mandiri/SKM yang berinfestasi di Desa Kenawan yang diatur sesuai peraturan pemerintah sehingga waktu itu warga diminta untuk menyerahkan lahan/tanahnya. Warga yang menyerahkan lahannya maka dialah yang menerima kebun sawit, dan KUD Jorong Rayo sebagai lembaga yang mengelola dan menaungi;
2. Penetapan Nama-nama Penerima Kebun Sawit
Penetapan siapa warga yang menerima kebun yang dibuka tersebut sudah melalui rapat di desa, namun sayang warga waktu itu ada yang kurang mengerti sehingga ada yang tidak hadir, sehingga mungkin disinilah warga kurang mengerti mengapa luasan lahan yang mereka terima tidak sesuai yang mereka serahkan, sehingga hari ini ada warga yang menuntut sisa luasan lahan yang mereka berikan;
3. Saya secara pribadi minta agar Pengurus KUD Jorong Rayo di-Audit
Dengan berjalannya waktu, perjalanan selanjutnya karena satu dan lain hal kemudian saya saya tidak terlalu mengikuti perkembangan KUD Jorong Rayo.
Saat ditanya mengenai apa yang beliau ketahui mengenai para Pengurus KUD Jorong Rayo, beliau menjelaskan : “Bahwa para pengurus inti, terutama ketua dan sekretaris sampai hari ini kalau tidak salah sudah 15 tahun belum pernah diganti. Awak Media LHI bertanya lalu apa yang menjadi landasan hukum para pengurus menjabat? Beliau menjawab tidak tahu sebab selama ini tidak pernah ada RAT (Rapat Anggota Tahunan), tidak pernah ada rapat pemilihan Pengurus, tidak pernah ada rapat penyampaian LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) kepada anggota. Saat anggota terima gajihan tidak pernah disertai slip/struk sehingga anggota tidak mengetahui rincian baik berapa sisa hutang, berapa angsuran, dan biaya kos lainnya. Yang diberikan hanya uang tanpa slip. Tanggal dan lokasi pengambilan atau penerimaan gaji juga tidak satu tempat yang ditentukan melainkan bisa diberikan dimana saja pengurus bertemu anggota. Dengan pemberian gaji tanpa slip, ini diduga terindikasi korupsi.”
Selanjutnya Suhaidi cukup menyesalkan mantan Kepala Desa Kenawan yang baru habis masa jabatannya kemaren ( Eben Nahan) yang bisa menjabat bendahara di pengurusan KUD Jorong Rayo. Sesuai aturan, Kades itu adalah pembina dan penasihat lembaga yang ada di desa. Dengan demikian sebenarnya tidak boleh menjabat bendahara di KUD Jorong Rayo, karena jika ada persoalan lalu siapa yang akan menasihati para pengurus lembaga kalau ternyata Kadesnya yang ada di dalam.
LHI menanyakan apakah pengangkatan Eben Nahan melalui rapat anggota? Suhaidi menjawab tidak ada, “Saya juga kurang mengerti beliau menjadi bendahara berdasarkan apa.”tuturnya
Diakhir wawancara, saat ditanya apakah beliau ingin KUD Jorong Rayo di-audit? “Saya secara pribadi dan sebagai anggota setuju dan minta KUD Jorong Rayo di-audit supaya jelas”pungkasnya. (AGUS/HELEN***)
0 Comments