PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Koperasi "Jorong Rayo" Desa Kenawan Siap Merespon Tuntutan 11 Orang Warga

 


Sukamara,LHI

Baru-baru ini, atau sekitar minggu pertama dan minggu kedua bulan Maret 2024 ada tuntutan yang dilakukan oleh 11 orang warga Desa Kenawan kepada Koperasi Unit Desa "Jorong Rayo" Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara-Kalteng.

Mereka menuntut lahan yang mereka serahkan pada saat awal pembukaan lahan kebun kelapa sawit untuk warga Desa Kenawan. Menurut penjelasan salah satu warga yang ikut menuntut,  Juran yang sempat ditemui awak media LHI mengatakan bahwa luasan lahan sawit yang mereka terima dari KUD "Jorong Rayo" tidak sesuai luasan yang mereka serahkan. Pak Juran dan keluarganya menyerahkan hampir 20 Hektar tanah untuk digarap, namun ternyata yang diberikan kepada mereka hanya 3 Hektar.  Juran cs merasa ditipu sehingga mereka enclave atau blokade tanah yang mereka serahkan untuk dibuka kebun kelapa sawit.

Dalam kasus ini,   Juran dan 11 orang warga Kenawan menguasakan tuntutan mereka kepada Obusman Muda Indonesia (OMI-ICC) Lamandau. Saat ditemui,   Junaidi mengatakan Obusman Lamandau siap membantu tuntutan warga.

Atas persoalan yang sedang bergejolak ini, maka  media LHI menemui  Gatrianus. S.Pd. SD. selaku Ketua KUD "Jorong Rayo" meminta tanggapan dan penjelasan beliau atas kasus dan tuntutan 11 orang warga Desa Kenawan tersebut.

Di bawah ini beberapa penjelasan  Gatrianus, S.Pd.SD : “Pertama, kami para pengurus KUD "Jorong Rayo" yang dipercaya oleh anggota menerima dan mengelola aset  yang ada di KUD "Jorong Rayo." ; Kedua, adapun mengenai daftar nama-nama penerima atau siapa-siapa anggota KUD yang menerima kebun dan luasannya, itu sudah di SK-kan oleh Bupati Sukamara yang menjabat saat itu. Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh bupati itu  dikeluarkan tentu telah melalui tahapan-tahapan kegiatan-kegiatan, pertemuan dan rapat atau musyawarah warga desa Kenawan dan telah melibatkan unsur-unsur yang diperlukan untuk dibukanya kebun kelapa sawit bagi warga Desa Kenawan. Jika ada warga yang merasa atau menuntut nama dan keluasan lahannya di areal kebun KUD "Jorong Rayo" justru perlu dipertanyakan mengapa baru sekarang protes padahal daftar nama-nama sudah jauh sebelumnya dibahas dan disepakati dalam rapat. Seingat kami semua melalui rapat sehingga keluarlah SK bupati Sukamara. Jadi harapan kami semua dapat difahami; Ketiga, kami percaya semua anggota tidak menginginkan ada persoalan karena selama ini kegiatan dan pekerjaan di KUD "Jorong Rayo" Desa Kenawan yang bekerjasama dengan kontraktor PT. Sawit Multi Media/SMM berjalan dengan baik. Namun kita menghormati suara dan aspirasi yang melakukan tuntutan, tentu kita akan cek, kita pelajari dan pasti kami akan meminta bantuan orang-orang atau pihak-pihak terkait dalam persoalan ini. Kami akan berusaha berkomunikasi dengan keluarga yang merasa dirugikan dan yang sangat kami harapkan semua ini bisa diselesaikan dengan penuh kekeluargaan. Pak Agung dari pihak PT. SMM yang juga ikut hadir saat Media LHI wawancara mengatakan sefaham dengan apa yang disampaikan oleh Ketua KUD "Jorong Rayo."paparnya

Namun ditempat yang berbeda, saat ditemui,  Juran menyangkal kalau ada rapat dalam penentuan nama-nama penerima kebun sawit, makanya banyak di antara mereka yang menyerahkan tanah justru tidak masuk daftar, ada juga yang masuk namun tidak seluas yang mereka derahkan saat penggarapan.

Kasus ini, menurut pantau situasi yang ada sepertinya tidak akan cepat selesai karena pembangunan kebun ini penuh dengan kronologis yang cukup panjang. (AGUS/ HELEN***)

 

Post a Comment

0 Comments