PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Kasat Reskrim Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana oleh Oknum Security

 


 


BARELANG -
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH, Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nickson. Simbolon, SH, bertempat di Ruang Kerja Kasat Reskrim Polresta Barelang. Kamis (07/03/2024)

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH mengatakan kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wib di Depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill No. 10 Tiban Kec. Sekupang – Kota Batam.

Pelaku yang di amankan berinisial RP (62 tahun), yang mana motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena merasa kesal dan sakit hati karena gajinya selama satu bulan menjaga lahan tidak dibayarkan oleh pemilik lahan PT. MEGA TRIJAYA sebesar kurang lebih 3 Juta rupiah.

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib Pelaku RP (62 tahun) menghubungi T. MEGA TRIJAYA, untuk menanyakan gaji yang tidak kunjung diberikan oleh PT. MEGA TRIJAYA kepada Pelaku. Akan tetapi jawaban dari koordinator keamanan tersebut membuat pelaku merasa di permainkan karena dari tangal 01 Maret 2024 dianya meminta gaji tetapi selalu diabaikan.

Kemudian sekira pukul 14.00 Wib pelaku bangun dari tidurnya berpikir kebutuhan pokok dirumah sudah habis, tidak ada uang untuk belanja, sehingga rasa kesal semakin timbul di pikiran pelaku dan berniat untuk menghabisi siapa saja karyawan PT. MEGA TRIJAYA yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban Kec. Sekupang – Kota Batam.

Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib pelaku dengan menggunakan 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat BP 3278 AI berangkat dengan membawa 1 bilah Parang yang diselipkan kedalam 1 buah Payung, setibanya dilokasi Kantor Pemasaran Ruko Oryza pelaku langsung masuk ke kantor pemasaran dan bertemu dengan korban AS (42 tahun) dan 1 orang perempuan dan menanyakan kepada korban “dimana Pak WILIAM” dan dijawab oleh perempuan “kalau mau ketemu Pak WILIAM ( manger ) hubungi dulu”, karena saat itu ada perempuan tersangka mengurungkan niatnya dan pergi ke warung yang tidak jauh dari TKP duduk sambil minum air putih.

Kemudian melihat perempuan tersebut pergi pelaku kembali mendatangi menemui korban kembali dengan bertanya kembali “dimana Pak WILIAM” dan dijawab oleh korban “kalau nyari Pak Wiliam itu harus dihubungi dulu” namun karena jawaban tidak memuaskan dan merasa dipermainkan tanpa berpikir panjang tersangka langsung menebaskan 1 bilah parang ke kepala bagian belakang, tangan dan mulut korban sebanyak satu kali hingga korban berlari dan tersungkur di semak belukar depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza. Kemudian pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian menuju Kerumah Salah Satu Anggota Polri dan menceritakan kejadian pembunuhan yang dilakukannya kemudian anggota polri tersebut membawanya ke polresta barelang untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. ucap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah Parang, 1 helai baju korban, 1 helai celana korban, 1 pasang Sepatu, 1 unit handphone merk Realme, 1 helai baju tersangka, 1 helai celana tersangka, 1 buah Payung, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat BP 3278 AI warna hitam kombinasi merah jambu.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH.. (JAHOTMAN.S)****

 

Post a Comment

0 Comments